MEDAN β Isu pajak tak sesuai dan dugaan tenaga kerja di bawah umur di dua usaha hiburan di Medan memicu langkah serius dari legislatif. Komisi 3 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan Grand Central Hotel Medan dan Delta Spa Medan, yang berlangsung pada Senin, 16 Juni 2025 di Ruang Rapat Komisi 3 DPRD Kota Medan.
RDP ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan, H.T. Bahrumsyah, didampingi Sekretaris Komisi 3, David Roni Ganda Sinaga, dan dihadiri oleh seluruh anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan serta perwakilan dari sejumlah OPD terkait.
Dalam penjelasannya, Bahrumsyah menyatakan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan lapangan yang telah dilakukan beberapa waktu sebelumnya. Dalam kunjungan itu, Komisi 3 menerima informasi bahwa terdapat indikasi tarif pajak yang dibayarkan oleh pihak hotel dan spa tidak sesuai dengan yang semestinya.
“Kami mendalami dugaan adanya ketidaksesuaian antara besaran pajak yang dibayarkan dan seharusnya, termasuk potensi pelanggaran ketenagakerjaan seperti adanya tenaga kerja di bawah umur,” tegas Bahrumsyah.
Komisi 3 secara tegas meminta Badan Pendapatan Daerah Kota Medan untuk melakukan verifikasi ulang atas pajak-pajak yang dikenakan kepada Grand Central Hotel dan Delta Spa, termasuk pajak hotel, restoran, PPN, PPh, dan pajak lainnya. Selain itu, mereka juga mendorong peninjauan ulang terhadap izin usaha dan prosedur rekrutmen karyawan.
Sekretaris Komisi 3, David Roni Ganda Sinaga menambahkan bahwa tindakan ini bukan semata untuk menindak, tetapi juga sebagai upaya untuk menyehatkan sistem dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). βKita ingin para pelaku usaha patuh terhadap aturan dan berkontribusi nyata terhadap pembangunan kota,β ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Komisi 3 juga meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menindaklanjuti hasil RDP ini dengan tindakan nyata di lapangan. Mereka juga mengingatkan agar proses pengawasan terhadap pelaku usaha di sektor jasa dan hiburan dilakukan secara berkala, guna mencegah praktik pelanggaran yang merugikan daerah maupun masyarakat.
RDP ini turut dihadiri perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Dinas Pariwisata Kota Medan, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.
Langkah ini menunjukkan bahwa DPRD Kota Medan tidak tinggal diam terhadap praktik-praktik usaha yang merugikan daerah, sekaligus menegaskan komitmen mereka terhadap transparansi, keadilan, dan perlindungan tenaga kerja.