MEDAN, kedannews.co.id – Komisi 4 DPRD Kota Medan memperketat pengawasan terhadap pembangunan sejumlah bangunan yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan. Salah satu objek yang menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) adalah pembangunan lapangan Quantum Sports & Social Club di Jalan Cemara Nomor 53, Kecamatan Medan Timur.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan pada Selasa (26/5/2026) itu digelar sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dan hasil pemantauan di lapangan mengenai dugaan pelanggaran administrasi pembangunan serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Dalam forum tersebut, warga menyampaikan berbagai keluhan yang muncul selama proses pembangunan berlangsung. Beberapa di antaranya berkaitan dengan kerusakan fasilitas lingkungan seperti jalan permukiman, saluran drainase, hingga munculnya retakan pada sejumlah rumah yang berada di sekitar lokasi proyek.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Komisi 4 DPRD Kota Medan meminta pihak pengelola atau pemilik usaha bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan serta segera melakukan langkah penyelesaian agar tidak merugikan masyarakat.
Selain membahas dugaan dampak pembangunan, Komisi 4 juga menyoroti persoalan administrasi perizinan bangunan. DPRD menilai masih terdapat sejumlah lapangan padel dan bangunan lainnya di Kota Medan yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Komisi 4, kondisi tersebut bukan hanya berpotensi menimbulkan pelanggaran administratif, tetapi juga dapat berdampak terhadap optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila proses perizinan tidak dipenuhi sebagaimana mestinya.
Dalam rapat yang sama, pembahasan tidak hanya difokuskan pada pembangunan lapangan padel di Jalan Cemara. Komisi 4 juga mengevaluasi sejumlah bangunan lain yang diduga memiliki persoalan serupa, di antaranya bangunan di Jalan Kapten Pattimura, Kecamatan Medan Baru, serta bangunan di Jalan Ladang, Kecamatan Medan Johor, yang turut dijadwalkan mengikuti agenda RDP.
Para legislator menilai keberadaan bangunan yang berdiri tanpa PBG, ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi fisik bangunan, maupun pembangunan yang telah berjalan ketika proses administrasi masih berlangsung, merupakan persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.
Apabila tidak dilakukan penertiban, kondisi tersebut dinilai berpotensi melemahkan penegakan aturan tata bangunan sekaligus memengaruhi upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan PAD dari sektor perizinan.
Karena itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan melalui organisasi perangkat daerah terkait mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Bentuk penindakan dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku, termasuk penyegelan, penghentian sementara kegiatan, pembongkaran bangunan, maupun pencabutan izin apabila seluruh persyaratan hukumnya telah terpenuhi.
Di sisi lain, pemilik bangunan juga didorong segera melengkapi maupun menyesuaikan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung dengan kondisi bangunan di lapangan agar seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., didampingi Wakil Ketua Komisi 4 Dr. Muhammad Afri Rizki Lubis, S.M., M.I.P., serta Sekretaris Komisi 4 Dame Duma Sari Hutagalung. Turut hadir anggota Komisi 4 bersama perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, camat, lurah, serta para pemilik bangunan yang diundang dalam rapat tersebut.












