Medan, kedannews.co.id – Komisi 4 DPRD Kota Medan menegaskan perlunya penertiban bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan usaha ekspedisi yang beroperasi di kawasan padat penduduk. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Selasa (08/07/2025).
RDP tersebut membahas dua aduan masyarakat, yakni terkait bangunan Pacific Palace di Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, serta laporan LSM Penjara Indonesia Kota Medan mengenai kemacetan dan kerusakan jalan akibat aktivitas bongkar muat perusahaan ekspedisi di Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
Ketua RDP, Paul, menegaskan bahwa keberadaan usaha ekspedisi di kawasan permukiman jelas menyalahi aturan. “Peruntukan PBG bangunan ekspedisi sudah menyalahi, sebab gedung tersebut merupakan Rumah Tempat Tinggal (RTT), bukan peruntukan sebagai gudang,” ujarnya.
Paul menambahkan, aktivitas bongkar muat perusahaan ekspedisi yang menggunakan sebagian badan jalan di Jalan Pukat II mengakibatkan kemacetan lalu lintas. “Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan peruntukan PBG dan sangat meresahkan masyarakat,” sebutnya.
Komisi 4 DPRD Kota Medan juga menyoroti banyaknya bangunan tanpa PBG di Kota Medan. Menurut Paul, kondisi ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Medan. “Kami mengimbau agar Pemko Medan melalui OPD terkait bertindak tegas dengan menyegel bangunan liar tanpa PBG, sekaligus memastikan pengurusan PBG tidak dipersulit,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan PBG sangat penting, bukan hanya untuk tertib administrasi bangunan, tetapi juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Karena itu, pemilik bangunan diminta segera menyesuaikan dokumen PBG dengan kondisi bangunan yang ada.
“Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau kepada masyarakat dan pemilik bangunan agar taat pada peraturan yang berlaku serta mengurus PBG sesuai ketentuan,” pungkas Paul.
RDP ini turut dihadiri Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, Satlantas Polrestabes Medan, camat dan lurah setempat, serta pemilik bangunan dan usaha terkait.