Medan, kedannews.co.id — Komisi I DPRD Kota Medan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas polemik perekrutan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, pada Senin (22/09/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Medan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I, Reza Pahlevi Lubis, S.Kom., dan dihadiri sejumlah pihak terkait, antara lain Inspektorat Kota Medan, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, Camat Medan Deli, serta Lurah Titi Papan.
RDP ini digelar sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik nepotisme dalam seleksi Kepling di Lingkungan XIII. Selain itu, warga juga melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kepling XIV dalam proses pengurusan surat keterangan tanah.
Ketua Komisi I, Reza Pahlevi Lubis, menyampaikan bahwa persoalan ini seharusnya sudah bisa diselesaikan sejak mediasi pertama yang dilakukan beberapa bulan lalu bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Namun hingga kini, katanya, belum ada tindakan tegas dari pihak kelurahan maupun kecamatan.
“Masalah ini sudah berulang kali dibahas, tapi belum ada penyelesaian konkret. Komisi I mendesak Inspektorat Kota Medan untuk segera melakukan pengawasan internal terhadap kinerja aparat di Titi Papan dan Kecamatan Medan Deli,” tegas Reza dalam rapat tersebut.
Selain itu, Komisi I juga meminta Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Medan untuk segera mengevaluasi kinerja Camat Medan Deli dan Lurah Titi Papan, karena dinilai tidak maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemerintah kota harus memastikan setiap pejabat publik bekerja profesional dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, maupun nepotisme,” ujarnya menambahkan.
Berdasarkan laporan berbagai media, sejumlah anggota dewan juga menilai bahwa kasus seperti ini mencederai semangat reformasi birokrasi yang sedang digalakkan oleh Pemerintah Kota Medan. Mereka mengingatkan agar setiap proses perekrutan Kepling dilaksanakan secara transparan, objektif, dan berdasarkan kompetensi, bukan karena hubungan kedekatan atau kepentingan pribadi.
Sementara itu, perwakilan dari Inspektorat Kota Medan yang turut hadir dalam rapat menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan pemeriksaan lapangan dan audit internal. Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa proses administrasi dan pelayanan publik berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Komisi I DPRD Medan menegaskan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada langkah konkret dari Pemko Medan untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. DPRD juga berkomitmen memastikan bahwa prinsip pemerintahan bersih dan bebas pungli benar-benar diterapkan di seluruh lingkungan kerja pemerintahan kota.