Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
KabarPolitik & Pemerintahan

Komisi III DPRD Medan Tinjau PT Agro Raya Mas, Pertanyakan Pajak dan Dana CSR

4
×

Komisi III DPRD Medan Tinjau PT Agro Raya Mas, Pertanyakan Pajak dan Dana CSR

Sebarkan artikel ini

Dalam kunjungan kerja, legislatif DPRD Medan menyoroti kepatuhan pajak, perizinan, serta kewajiban produksi minyak goreng "Minyak Kita" sesuai aturan Permendag No 18 Tahun 2024.

Suasana kunjungan kerja Komisi III DPRD Kota Medan di PT Agro Raya Mas, eks PT Able, yang bergerak di bidang produksi minyak goreng, margarin, dan sabun, Senin (07/07/2025). (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

Medan, kedannews.co.id – Komisi III DPRD Kota Medan melakukan kunjungan kerja ke PT Agro Raya Mas (eks PT Able) yang berlokasi di Jalan Kapten Mohammad Ilyas, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan. Kunjungan dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga, SE (F-PDI Perjuangan), bersama jajaran legislatif lainnya.

Turut hadir dalam rombongan, Wakil Ketua DPRD Medan dari Fraksi Gerindra H. Zulkarnaen, SKM selaku Koordinator, serta anggota Komisi III antara lain Hj. Sri Rezeki (F-PKS), Drs. Godfired E Lubis (F-PSI), dr. Faisal Arby M. Biomed (F-NasDem), Eko Afrianta Sitepu (F-Hanura), dan dr. Dimas Sofani Lubis (F-Golkar). Hadir pula perwakilan Dinas PTSP Kota Medan, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, perwakilan Kelurahan Sei Mati, Satpol PP, serta staf komisi III DPRD Medan.

Example 300x600

Rombongan diterima langsung oleh pihak perusahaan, antara lain Eriska (HRD Manager), Lim Ooi (Factory Manager), serta sejumlah staf perusahaan yang bergerak di bidang produksi minyak goreng, margarin, dan sabun tersebut.

David Roni menjelaskan, kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pajak serta kelengkapan dokumen perizinan. “Kami ingin melihat sejauh mana kepatuhan pengusaha terhadap kewajiban pajak dan dokumen perizinan. Termasuk apakah perusahaan sudah memenuhi kewajiban memproduksi minyak goreng ‘Minyak Kita’ sebanyak 30 persen sesuai Permendag Nomor 18 Tahun 2024,” ujarnya.

Selain itu, David juga menyoroti perbedaan mencolok antara luas lahan perusahaan dengan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayarkan. “Ada kejanggalan karena pajak PBB perusahaan terlihat terlalu kecil dibandingkan luas lahan yang dimiliki,” sebutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan H. Zulkarnaen mempertanyakan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Menurutnya, perusahaan wajib menyalurkan dana CSR sesuai aturan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. “Dana CSR lima persen itu harus tepat sasaran. Perlu ada koordinasi dengan Pemko Medan agar penyalurannya tidak salah arah,” tegasnya.

Hal senada disampaikan anggota Komisi III, dr. Faisal Arby, yang meminta transparansi dokumen CSR. “Kalau CSR hanya dibagikan kepada orang yang sama atau orang terdekat, maka dampaknya menjadi kurang bermanfaat. Harus ada pemerataan agar masyarakat sekitar benar-benar merasakan manfaatnya,” ujarnya.

Di akhir kunjungan, David Roni meminta perusahaan segera melengkapi seluruh dokumen perizinan. Ia menegaskan, hasil kunjungan ini akan ditindaklanjuti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Medan bersama pihak perusahaan. “Kami tetap melakukan pengawasan hingga seluruh izin perusahaan benar-benar lengkap. Nantinya perusahaan akan diminta menunjukkan dokumen saat RDP di DPRD Medan,” katanya.

Menanggapi hal itu, Andi Area, Asisten Manajer PT Agro Raya Mas, menyampaikan terima kasih atas kunjungan DPRD Medan. Ia berjanji pihaknya akan segera memenuhi dokumen perizinan yang diminta. “Kami akan siapkan seluruh dokumen perizinan untuk dibawa ke DPRD sesuai jadwal yang ditentukan. Kunjungan ini menjadi masukan berharga bagi perusahaan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *