Fokus

Komisi IV DPRD Medan Soroti Dugaan Pelanggaran Izin Bangunan di Lahan PT KAI, Sejumlah Usaha Terancam Dievaluasi

4
×

Komisi IV DPRD Medan Soroti Dugaan Pelanggaran Izin Bangunan di Lahan PT KAI, Sejumlah Usaha Terancam Dievaluasi

Sebarkan artikel ini

Temukan Dugaan Bangunan Tanpa PBG, DPRD Akan Panggil PT KAI, Pengembang, hingga OPD Terkait dalam RDP

Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak bersama anggota Komisi IV meninjau bangunan di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia di kawasan Jalan Perintis Simpang Jalan Sena, Kecamatan Medan Timur, Senin (06/04/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

MEDAN, kedannews.co.id – Komisi IV DPRD Kota Medan menemukan dugaan pelanggaran perizinan pada sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di kawasan Jalan Perintis, Simpang Jalan Sena, Kecamatan Medan Timur. Temuan tersebut diperoleh saat inspeksi lapangan yang dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan pembangunan dan penataan ruang di Kota Medan.

Dalam peninjauan tersebut, Komisi IV mendapati sejumlah bangunan berupa rumah kos, kafe, hingga supermarket yang sebagian telah beroperasi. Namun, berdasarkan hasil pengawasan awal, beberapa bangunan diduga belum memiliki dokumen perizinan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengatakan pihaknya menemukan indikasi adanya ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dengan fungsi bangunan di lapangan.

“Ada rumah kos, tetapi izinnya untuk Rumah Tinggal Tunggal (RTT). Sementara bangunan kafe dan supermarket diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), padahal progres pembangunannya sudah mencapai sekitar 70 persen,” ujarnya saat peninjauan lokasi.

Kunjungan lapangan tersebut turut dihadiri anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, di antaranya Lailatul Badri dan Jusuf Ginting, bersama perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan serta unsur Kecamatan Medan Timur.

Menurut Paul, inspeksi dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang berkembang di masyarakat, pemberitaan media, serta laporan yang disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barapaksi mengenai dugaan pelanggaran pembangunan di lokasi tersebut.

Selain menyoroti dugaan ketidaksesuaian perizinan, Komisi IV juga menilai pengawasan terhadap proses pembangunan perlu dievaluasi agar setiap pembangunan di Kota Medan berjalan sesuai ketentuan administrasi maupun tata ruang.

Untuk mendalami persoalan tersebut, Komisi IV DPRD Kota Medan berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan berbagai pihak terkait, antara lain lurah, camat, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru), Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, PT Kereta Api Indonesia, serta pihak pengembang.

“Dari RDP itu nantinya akan dirumuskan rekomendasi sesuai hasil pembahasan,” kata Paul.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga akan meminta penjelasan mengenai dasar kerja sama pemanfaatan lahan milik PT KAI, termasuk bentuk kerja sama yang digunakan serta aspek legalitas penggunaan lahan tersebut.

Sementara itu, Direktur LSM Barapaksi, Otti Batubara, meminta agar seluruh dugaan pelanggaran perizinan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, bangunan yang belum memenuhi persyaratan administrasi perlu dievaluasi oleh pemerintah daerah.

Kunjungan lapangan ini merupakan tindak lanjut atas surat tugas DPRD Kota Medan tertanggal 31 Maret 2026 yang meminta Komisi IV melakukan peninjauan langsung terhadap lokasi bersama pihak terkait.

Komisi IV menegaskan seluruh hasil temuan lapangan akan dibahas lebih lanjut melalui mekanisme DPRD sebelum menghasilkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Medan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.