KISARAN, kedannews.co.id – Pelaksanaan Konferensi Wilayah (Konferwil) ke-16 Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (HIMMAH) Sumatera Utara yang digelar di Hotel Antariksa, Kabupaten Asahan, pada 10–12 Februari 2026, memicu polemik internal organisasi. Sejumlah pimpinan cabang menilai forum tersebut tidak berjalan sesuai mekanisme Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Forum yang semestinya menjadi ruang evaluasi kepengurusan dan pemilihan ketua wilayah secara demokratis itu disebut berlangsung tanpa tahapan persidangan yang lazim. Tidak adanya pembahasan tata tertib, sidang komisi, hingga mekanisme pemilihan ketua menjadi pokok keberatan delapan Pimpinan Cabang (PC) HIMMAH se-Sumatera Utara.
Delapan cabang yang menyatakan sikap keberatan yakni PC HIMMAH Tebing Tinggi, Batubara, Labuhan Batu, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Tapanuli Selatan/Kota Padangsidimpuan, Asahan, serta Sibolga/Tapanuli Tengah. Mereka mengaku hadir sebagai peserta resmi dalam Konferwil yang berlangsung sejak 10 Februari 2026.
Salah satu pimpinan cabang menyampaikan bahwa sesuai ketentuan organisasi, persidangan seharusnya sudah berjalan sejak malam pembukaan hingga keesokan harinya, termasuk pembahasan tata tertib dan tahapan pemilihan ketua.
“Seharusnya sudah ada persidangan sampai pada tahapan pemilihan ketua melalui mekanisme AD/ART organisasi. Itu tidak terjadi,” ujarnya.
Penetapan Ketua Picu Perdebatan
Situasi memanas pada 12 Februari 2026 ketika Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) HIMMAH RI, Abdul Razak Nasution, dan Sekretaris Jenderal Sukri Soleh Sitorus hadir di lokasi kegiatan. Dalam forum tersebut, menurut keterangan sejumlah pimpinan cabang, tidak ada proses persidangan sebagaimana tradisi konferensi organisasi mahasiswa.
Mereka menyebutkan, forum tidak membahas tata tertib, tidak membentuk komisi, dan tidak membuka tahapan pencalonan maupun pemilihan. Dalam forum itu, Ketua Umum PP HIMMAH disebut langsung menetapkan Imransyah Pasai sebagai Ketua HIMMAH Sumatera Utara.
“Kami merasa keputusan ini tidak adil dan mencederai mekanisme organisasi. Konferwil adalah forum musyawarah, bukan forum penunjukan,” kata salah satu perwakilan cabang.
Perdebatan pun terjadi antara delapan pimpinan cabang dengan jajaran Pimpinan Pusat. Namun, para pimpinan cabang menilai argumentasi yang mereka sampaikan tidak memperoleh tanggapan substantif dalam forum tersebut.
Legitimasi Dipertanyakan
Dalam struktur organisasi mahasiswa, Konferwil merupakan forum tertinggi di tingkat wilayah yang memiliki kewenangan mengevaluasi kepengurusan dan memilih pimpinan baru. Jika tahapan persidangan dan pemilihan tidak dijalankan, legitimasi hasil konferensi berpotensi dipersoalkan secara organisatoris.
Sejumlah pimpinan cabang menilai peristiwa ini menjadi preseden serius bagi tradisi demokrasi internal HIMMAH di Sumatera Utara. Mereka mendesak agar Konferwil ke-16 dilaksanakan kembali dengan menjalankan seluruh tahapan sesuai AD/ART yang berlaku.
“Kami meminta agar Konferwil HIMMAH Sumut dilaksanakan kembali sesuai mekanisme yang sah dan transparan. Organisasi ini dibangun dengan aturan, bukan dengan keputusan sepihak,” tegas salah satu pimpinan cabang.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada Pimpinan Pusat HIMMAH RI masih diupayakan guna memperoleh penjelasan resmi terkait tudingan tidak dijalankannya mekanisme persidangan dan pemilihan dalam Konferwil ke-16 HIMMAH Sumatera Utara tersebut.
Polemik internal ini diperkirakan akan berlanjut seiring tuntutan pengulangan konferensi. Sejumlah cabang menyatakan akan menempuh langkah organisasi sesuai aturan yang berlaku guna memastikan proses kepemimpinan berjalan sah dan menjaga legitimasi forum wilayah ke depan.












