Deli Serdang, kedannews.com – Sejumlah vendor yang menjalin kontrak dengan PT Uniden dan PT Swakarsa, sub kontraktor dari PT HKI, mendatangi kantor PT HKI di proyek Rest Area KM 10, Jalan Pendidikan, Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Kedatangan para vendor ini bertujuan menuntut pembayaran upah pekerja yang belum diselesaikan, meskipun proyek yang dikerjakan telah dialihkan ke kontraktor lain.
Dahlan Ginting, salah satu vendor, mengungkapkan bahwa para pekerja telah bekerja sejak Mei hingga kontrak mereka diputus sepihak pada September oleh PT Uniden dan PT Swakarsa. “Kami menandatangani kontrak dengan PT Uniden dan PT Swakarsa untuk pembangunan lima bangunan di rest area ini, termasuk masjid, bengkel, klinik, dan lainnya. Pekerja kami memenuhi standar yang mereka tetapkan, tetapi upah mereka belum dibayar secara penuh,” ujar Dahlan.
Menurut Dahlan, meskipun proyek dialihkan, mereka belum mendapatkan hak jawab atau alasan pemutusan kontrak.
“Berdasarkan perjanjian, jika kontrak diputus, kami berhak atas ganti rugi sebesar 10% dari nilai kontrak. Namun, hingga saat ini kami belum menerima pembayaran yang seharusnya mencakup upah pekerja dan biaya operasional kami,” tambahnya.
Vendor lain, Suramin, turut menyuarakan keluhan serupa. “Kami datang ke kantor PT HKI untuk menuntut hak kami. Meskipun kontrak kami dengan PT Uniden dan PT Swakarsa, PT HKI mengetahui pekerjaan ini, dan kami berharap mereka bisa menjembatani penyelesaian masalah ini,” ujar Suramin.
Saat pertemuan berlangsung, para vendor disambut oleh Alfin, Humas PT HKI. Dalam diskusi yang sempat memanas, Alfin menegaskan bahwa PT HKI akan berusaha menjembatani komunikasi antara vendor dengan PT Uniden dan PT Swakarsa untuk menyelesaikan permasalahan ini. “Secara kontrak, kami tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan vendor, tetapi sebagai main contractor, kami akan berusaha mencari solusi agar proyek ini tidak terhambat,” jelas Alfin.
Alfin menambahkan bahwa pihaknya berharap agar semua pihak dapat berkomunikasi dengan baik untuk menemukan jalan tengah. “Kami ingin masalah ini segera diselesaikan dengan cara yang baik sehingga tidak menghambat proyek strategis nasional ini,” pungkasnya.
Para vendor berharap PT HKI dapat mengambil alih tanggung jawab untuk menyelesaikan pembayaran yang tertunda jika PT Uniden dan PT Swakarsa tidak menunjukkan itikad baik. Mereka menegaskan akan terus menuntut hak mereka dan siap mempertimbangkan langkah hukum jika diperlukan.
Sementara itu, Yusuf dari PT Uniden dan PT Swakarsa saat di konfirmasi mengalihkan ke Humas, begitu juga dengan Yudi Humas PT Uniden dan PT Swakarsa, hingga berita ini ditayangkan belum merespon konfirmasi wartawan.












