Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Korupsi Dana BOS Rp268 Juta, Bendahara MA di Deli Serdang Ditahan Kejaksaan

20
×

Korupsi Dana BOS Rp268 Juta, Bendahara MA di Deli Serdang Ditahan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Jaksa menggiring pelaku korupsi Biaya Operasional Sekolah (BOS), Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (13/1/2026). (kedannews.co.id/dok)

MEDAN, kedannews.co.id — Kejaksaan Cabang Labuhan Deli menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Ketiga tersangka masing-masing Hardiyatul Akbar selaku bendahara sekolah, serta dua operator sekolah Bambang Ahmadi Karo Karo dan Rino Tasri. Mereka resmi ditahan di Rutan Kelas I Labuhan Deli sejak Selasa (13/1/2026).

Kepala Cabang Kejaksaan Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan pengelolaan dana BOS selama periode 2022 hingga 2024.

“Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai dengan penggunaan sebenarnya,” kata Hamonangan dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, total dana BOS yang diterima MAS Farhan Syarif Hidayah pada periode tersebut mencapai Rp486 juta. Dari jumlah itu, negara dirugikan hingga Rp268 juta akibat laporan keuangan fiktif yang disusun para tersangka.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Kejaksaan memastikan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

“Kami juga berupaya agar seluruh kerugian negara dapat dipulihkan dan dikembalikan,” tegas Hamonangan.