Berita Utama & HeadlineNasional

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji

17
×

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji

Sebarkan artikel ini

Dalam Pengembangan Perkara, KPK Juga Menduga Keterlibatan Jaringan Luas, Termasuk 13 Asosiasi dan Sekitar 400 Biro Perjalanan Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). (kedannews.co.id/ist)

Jakarta, kedannews.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Pengumuman tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama dan saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi.

Keduanya dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kasus ini bermula dari penyidikan KPK yang diumumkan pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK menyebut penghitungan awal kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun dan memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga menduga keterlibatan jaringan luas, termasuk 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji. Sejumlah pihak telah diperiksa untuk mendalami alur penentuan kuota dan penyelenggaraan haji.

Kasus kuota haji ini sebelumnya juga menjadi sorotan Panitia Khusus Angket Haji DPR RI. Pansus menilai pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah pada 2024 tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus maksimal delapan persen dan haji reguler 92 persen.

KPK menyatakan penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Lembaga antirasuah menegaskan akan menuntaskan perkara ini guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum.