Medan, kedannews.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) tahun anggaran 2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp332 juta. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/3/2026).
Dalam persidangan, JPU Fauzan Irgi Hasibuan menjelaskan bahwa terdakwa Irfan diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran operasional BBM yang diperuntukkan bagi kendaraan pengangkut sampah serta mobil patroli di wilayah Kecamatan Medan Polonia.
Menurut jaksa, Irfan tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana operasional tersebut, termasuk tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen surat pertanggungjawaban (SPj). Selain itu, terdakwa juga diduga menerima sejumlah dana yang telah dipotong dari proses pencairan anggaran.
Dalam perkara ini, Irfan tidak bertindak sendiri. Ia didakwa bersama dua terdakwa lainnya, yakni Khairul Anwar Lubis selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Ita Ratna Dewi yang berstatus pegawai honorer. Ketiga terdakwa diproses dalam berkas perkara terpisah.












