JPU mengungkapkan, Khairul disebut menyerahkan dana operasional BBM kepada Ita Ratna Dewi. Namun dalam pelaksanaannya, penyaluran dana kepada sopir dan mandor dilakukan tanpa disertai tanda terima resmi. Proses verifikasi juga menemukan sejumlah bukti pembelian BBM berupa bon manual tulisan tangan, bahkan terdapat nota pembelian untuk kendaraan yang bukan termasuk kendaraan dinas.
āPerbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332.208.360,ā kata jaksa dalam sidang.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan tanggapan atau eksepsi. Khairul Anwar Lubis dan Ita Ratna Dewi menyatakan akan mengajukan nota keberatan, sedangkan Irfan Asardi Siregar memilih tidak mengajukan eksepsi.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat (6/3/2026) dengan agenda pembacaan eksepsi bagi dua terdakwa. Sementara itu, proses persidangan terhadap Irfan akan langsung dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.












