Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Mantan Camat Medan Polonia Didakwa Rugikan Negara Rp332 Juta dalam Kasus Korupsi BBM

×

Mantan Camat Medan Polonia Didakwa Rugikan Negara Rp332 Juta dalam Kasus Korupsi BBM

Sebarkan artikel ini

Irfan tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana operasional tersebut, termasuk tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen surat pertanggungjawaban (SPj).

Tiga terdakwa ketika mendengarkan surat dakwaan dari penuntut umum di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/3/2026). (kedannews.co.id/ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

JPU mengungkapkan, Khairul disebut menyerahkan dana operasional BBM kepada Ita Ratna Dewi. Namun dalam pelaksanaannya, penyaluran dana kepada sopir dan mandor dilakukan tanpa disertai tanda terima resmi. Proses verifikasi juga menemukan sejumlah bukti pembelian BBM berupa bon manual tulisan tangan, bahkan terdapat nota pembelian untuk kendaraan yang bukan termasuk kendaraan dinas.

ā€œPerbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332.208.360,ā€ kata jaksa dalam sidang.

MEMPROSES ADSENSE...

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan tanggapan atau eksepsi. Khairul Anwar Lubis dan Ita Ratna Dewi menyatakan akan mengajukan nota keberatan, sedangkan Irfan Asardi Siregar memilih tidak mengajukan eksepsi.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat (6/3/2026) dengan agenda pembacaan eksepsi bagi dua terdakwa. Sementara itu, proses persidangan terhadap Irfan akan langsung dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan