Jakarta, kedannews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai Sidang Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 terkait dugaan pelanggaran dalam penjualan truk merek SANY. Sidang berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025, di Kantor KPPU Jakarta.
Sidang perdana ini dipimpin oleh Ketua Majelis Moh. Noor Rofieq, dengan M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai anggota majelis. Agenda sidang meliputi pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU dan pemeriksaan kelengkapan alat bukti berupa dokumen pendukung.
Dalam LDP tersebut, Investigator menduga adanya pelanggaran integrasi vertikal dan penguasaan pasar yang dilakukan oleh empat Terlapor, yaitu:
1. Sany International Development, Ltd. (Terlapor I),
2. PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II),
3. PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III),
4. PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV).
Dugaan Praktik Monopoli
Investigator mengungkapkan bahwa Terlapor I bersama Terlapor lainnya menerapkan kebijakan bahwa pembelian truk merek SANY beserta suku cadangnya harus melalui perwakilan resmi Sany International Development, Ltd. di Indonesia. Selain itu, Terlapor I menghentikan pasokan truk dan suku cadang kepada PT Pusaka Bumi Transportasi (PBT) pada 2023.
PT PBT, yang sebelumnya ditunjuk sebagai dealer non-eksklusif, kehilangan akses pasar akibat kebijakan ini. Akibatnya, PBT tidak lagi dapat melayani konsumen, kehilangan pemasukan, dan tersingkir dari persaingan.
Berdasarkan LDP, Investigator menduga pelanggaran terhadap Pasal 14 dan Pasal 19 (a, b, c, d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Agenda Sidang Selanjutnya
Setelah mendengarkan paparan LDP dan pemeriksaan dokumen pendukung, Majelis memberikan kesempatan kepada para Terlapor untuk memberikan tanggapan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 3 Februari 2025 dengan agenda tanggapan Terlapor terhadap LDP dan pemeriksaan alat bukti.
Penjelasan Pasal Penting:
Pasal 14: Melarang perjanjian penguasaan produksi atau distribusi yang menyebabkan persaingan tidak sehat.
Pasal 19: Melarang tindakan menghambat pelaku usaha lain untuk bersaing secara sehat, termasuk menguasai pasar melalui pembatasan pasokan.