Berita Utama & HeadlinePolitik & Pemerintahan

KPU Sumut Rilis Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024

2
×

KPU Sumut Rilis Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, bersama Komisioner KPU Sumut, Kotaris Banurea, Raja Ahab Damanik, dan Kabag SDM dan Hubungan Masyarakat KPU Sumut, Nina Pasaribu, saat memberikan keterangan pers di halaman Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Senin (26/08/2024) sore. (kedannews.com/Aris)

Medan, kedannews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengumumkan kesiapan mereka untuk menerima pendaftaran pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut untuk pemilihan tahun 2024. Pendaftaran ini akan berlangsung selama tiga hari mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menegaskan kesiapan KPU dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di halaman Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan. “KPU Sumut telah siap menerima pendaftaran Paslon,” ujar Agus Arifin dengan tegas, Senin (26/08/2024).

Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh para komisioner KPU Sumut lainnya, termasuk Kotaris Banurea dan Raja Ahab Damanik, serta Kabag SDM dan Hubungan Masyarakat, Nina Pasaribu, dan Kasubag, Ririn. Mereka secara aktif mensosialisasikan informasi terkait pendaftaran.

Agus Arifin meminta dukungan dari media untuk menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat luas, khususnya kepada partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 dan tokoh-tokoh masyarakat yang berniat mendaftar. “Kami berharap media dapat membantu menyebarkan informasi ini ke seluruh lapisan masyarakat,” katanya.

Pendaftaran Paslon akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB pada hari pertama dan kedua, yaitu 27-28 Agustus 2024. Pada hari terakhir, pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.

Agus juga menambahkan bahwa meskipun ada perubahan dalam ketentuan peraturan terkait persyaratan pencalonan, KPU Sumut tetap mengacu pada putusan MK Nomor 60 dan Peraturan PKPU RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *