Berita Utama & HeadlinePolitik & Pemerintahan

KPU Sumut Tetapkan DPS 10,8 Juta Pemilih untuk Pilkada 2024: Temukan Detail dan Prosesnya di Sini!

4
×

KPU Sumut Tetapkan DPS 10,8 Juta Pemilih untuk Pilkada 2024: Temukan Detail dan Prosesnya di Sini!

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat menyerahkan berkas Penetapan DPS Pilkada serentak tahun 2024, Jumat 16 Agustus 2024, bertempat di Ballroom Grand City Hall Medan (kedannews.com/ist).

Medan, kedannews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentak 2024 dengan jumlah total 10.813.825 pemilih. Penetapan ini diumumkan dalam berita acara nomor 342/PL.02.1-BA/12/2024 pada Jumat, 16 Agustus 2024, di Ballroom Grand City Hall Medan.

Acara penetapan DPS ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, dan dihadiri oleh anggota KPU Sumut lainnya: El Suhaimi, Frendianus Joni Rahmat Zebua, Kotaris Banurea, Raja Bahan Damanik, Roby Effendy, dan Sitori Mendrofa. Jumlah pemilih ini mengalami penurunan dari data awal yang mencapai 10.915.000 pemilih setelah proses pencocokan dan penelitian (Coklit).

Dalam rekapitulasi DPS, jumlah pemilih laki-laki tercatat sebanyak 5.324.444, sementara pemilih perempuan sebanyak 5.489.381. Data ini mencakup 25.223 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 455 kecamatan dan 6.110 desa/kelurahan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut juga memberikan masukan pada penetapan DPS. Bawaslu merekomendasikan untuk mendaftarkan Karmen sebagai pemilih pada tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), meskipun ada akta kematian di Disdukcapil, berdasarkan foto dan KTP yang menunjukkan bahwa Karmen masih hidup. Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan Sopani Damanik untuk dimasukkan dalam DPSHP meskipun belum berusia 17 tahun, dengan pertimbangan bahwa Sopani telah menikah, sebagaimana dibuktikan oleh surat nikah dari KUA dan gereja.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, mengungkapkan apresiasi kepada 33 KPU Kabupaten/Kota dan 41.046 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang telah melaksanakan tugas mereka dengan baik. “Kami berterima kasih kepada semua pihak, termasuk pemerintah Provinsi, pemerintah daerah, TNI/Polri, Kejatisu, dan Bawaslu Sumut atas dukungan mereka dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran data,” kata Agus Arifin.

Agus Arifin berharap bahwa proses Coklit ini menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas, sehingga setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak suara mereka pada Pilkada serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Dia juga menegaskan bahwa akan ada tahapan selanjutnya untuk memutakhirkan daftar pemilih sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 22 September 2024. (Rel).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *