Medan, kedannews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak 2024 dengan total 10.813.825 pemilih. Angka ini diperoleh setelah melakukan penyaringan dari data awal yang berjumlah 10.915.000. Penetapan ini menandai dimulainya tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang krusial dalam proses pemilihan.
Acara penetapan DPS ini berlangsung pada 16 Agustus 2024 di Ballroom Grand City Hall Medan, dan dihadiri oleh Ketua KPU Sumut Agus Arifin beserta anggota KPU lainnya, yaitu El Suhaimi, Frendianus Joni Rahmat Zebua, Notaris Banurea, Raja Bahan Damanik, Roby Effendy, dan Sitori Mendrofa. Penetapan tersebut dicatat dalam berita acara nomor 342/PL.02.1-BA/12/2024.
Dari total 10.813.825 pemilih yang terdaftar, sebanyak 5.324.444 adalah laki-laki dan 5.489.381 adalah perempuan. Para pemilih ini akan menggunakan hak suara mereka di 25.223 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 455 kecamatan dan 6.110 desa/kelurahan di Provinsi Sumut.
Selama proses rekapitulasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut turut memberikan masukan. Mereka merekomendasikan agar nama Karmen dimasukkan dalam daftar pemilih meskipun terdapat akta kematian di Disdukcapil, dengan bukti foto dan KTP yang sah. Bawaslu juga merekomendasikan nama Sopani Damanik, yang meskipun belum mencapai usia 17 tahun, sudah menikah dan memiliki surat pemberkatan pernikahan dari gereja.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses pemutakhiran data pemilih. “Kami mengapresiasi 33 KPU Kabupaten/Kota, penyelenggara, dan 41.046 Pantarlih yang telah melaksanakan pencocokan dan penelitian dengan baik. Dukungan dari pemerintah Provinsi, pemerintah daerah, TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Sumut, serta Bawaslu Sumut juga sangat kami hargai,” ungkap Agus Arifin.
Agus Arifin juga menyampaikan harapannya agar proses Coklit ini dapat menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas. Dia menegaskan pentingnya memastikan setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak suaranya pada Pilkada Serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilakukan pada 22 September 2024, setelah melalui tahapan pemutakhiran lebih lanjut.