Medan, kedannews.co.id β Aparat kepolisian mengungkap kronologi pembunuhan seorang wanita berinisial RS (19) yang jasadnya ditemukan di dalam boks di kawasan Medan Denai, Kota Medan. Kasus ini melibatkan pelaku berinisial SA (19) yang kini telah diamankan bersama seorang rekannya.
Kapolrestabes Medan, Calvijn Simanjuntak, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (9/3/2026) malam. Awalnya, pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi kencan sebelum akhirnya sepakat untuk bertemu.
Pelaku kemudian menjemput korban di kawasan Jalan Panglima Denai. Keduanya sempat berbuka puasa bersama di sebuah tempat makan sebelum menuju hotel di kawasan Jalan Menteng VII dengan menggunakan sepeda motor.
Setibanya di hotel, keduanya sempat berhubungan intim. Namun, ketika pelaku kembali meminta hubungan lanjutan dengan cara yang tidak wajar, korban menolak. Penolakan tersebut memicu emosi pelaku hingga akhirnya melakukan kekerasan terhadap korban.
βKarena sakit hati, pelaku memiting dan melilit leher korban menggunakan selendang hingga korban tidak berdaya,β ujar Calvijn dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).
Korban kemudian meninggal dunia akibat kehabisan napas. Setelah itu, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membersihkan kamar dan membawa barang-barang milik korban. Ia sempat meninggalkan lokasi dan kembali keesokan harinya untuk memastikan kondisi korban.
Pelaku lalu membungkus jasad korban menggunakan selimut dan memasukkannya ke dalam karung sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam sebuah boks plastik putih. Untuk melancarkan aksinya, pelaku meminta bantuan temannya, SHR (19), dengan iming-iming pembayaran uang kos.
Keduanya kemudian membawa boks tersebut menggunakan sepeda motor menuju bantaran sungai di kawasan Gang Seroja, yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi hotel. Rencana untuk membuang jasad ke lokasi yang lebih jauh gagal karena beban yang berat serta kondisi sekitar yang ramai warga.
βPelaku sempat berencana membuang boks ke sungai, namun urung dilakukan karena situasi tidak memungkinkan,β tambahnya.
Setelah kejadian tersebut, warga setempat sempat dihebohkan dengan penemuan boks mencurigakan hingga akhirnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
Pelaku SA ditangkap saat berada di rumah pacarnya dan diduga hendak melarikan diri, sementara SHR diamankan di tempat kosnya. Saat ini, keduanya telah ditahan di Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku utama dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan dan kekerasan, sedangkan rekannya dikenakan pasal terkait keterlibatan dalam membantu tindak pidana.












