Medan, kedannews.co.id β Aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 29 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional. Seorang kurir berinisial M diamankan setelah melakukan transaksi di kawasan Jalan Lintas Banda AcehβMedan, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Andy Arisandi, dalam keterangannya di Medan, Selasa (17/3/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima polisi pada Sabtu (7/3/2026) terkait adanya rencana pengiriman narkoba di wilayah Peureulak, Aceh Timur.
Sehari kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melihat kendaraan Toyota Kijang Innova yang dikendarai pelaku berhenti di sebuah SPBU di jalur tersebut. Di lokasi itu, pelaku diduga menerima dua karung goni berisi sabu dari seseorang.
βMobil yang dikendarai tersangka kemudian berhasil dihentikan dan dilakukan penggeledahan. Dari dalam kendaraan, polisi menemukan dua karung goni yang berisi sabu-sabu dengan total berat mencapai 29 kilogram,β ujar Andy.
Setelah menerima barang tersebut, pelaku langsung bergerak meninggalkan lokasi. Namun, karena dicurigai, petugas melakukan pengejaran menggunakan mobil dan sepeda motor hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan pelaku dan melakukan penangkapan.
Dikendalikan Jaringan Luar Negeri
Dari hasil pemeriksaan awal, peredaran sabu tersebut diketahui dikendalikan oleh seorang warga negara Indonesia berinisial R yang saat ini berada di Thailand.












