Medan, kedannews.co.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan bahan bangunan dengan terlapor berinisial AK semakin melebar. Setelah JO (41) dan WT (43) melapor ke Polrestabes Medan, kini seorang perempuan bernama EM (26) juga resmi mengajukan laporan. Total kerugian dari tiga korban ini ditaksir mencapai lebih dari Rp180 juta.
Berdasarkan dokumen resmi kepolisian, ketiga laporan tersebut teregister dengan nomor berbeda:
- STTLP/B/2830/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, laporan JO, seorang wiraswasta warga Medan Johor. Ia mengaku dirugikan sekitar Rp47,462 juta akibat pembelian cat tembok dan besi yang tidak kunjung dibayar oleh AK.
- LP/B/2829/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, laporan WT, wiraswasta asal Medan Timur. Ia menyebut mengalami kerugian sekitar Rp33,359 juta setelah AK mengambil keramik dari tokonya namun tidak melakukan pembayaran.
- LP/B/2833/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, laporan EM, seorang mahasiswi asal Medan Selayang, dengan kerugian terbesar mencapai Rp109,191 juta. Kasus bermula pada Maret 2025 ketika AK mengambil bahan bangunan berupa cat, besi, dan triplek dari PT Eramas Dinamika Inova dengan janji pembayaran dilakukan pada Mei 2025. Namun hingga Juli 2025, pembayaran tak kunjung dilakukan dan barang tidak ditemukan.
Kuasa hukum para korban, Darwis Chandra, S.H dari Veritas Justicia Law Firm, menegaskan bahwa kasus ini memiliki pola yang sama, yakni pelaku memesan barang dalam jumlah besar dengan janji akan melakukan pembayaran atau menjual kembali barang ke luar kota.
“Pesanan cat tembok dari bulan Maret, April, dan Mei dengan total sekitar Rp109 juta, ditambah pesanan besi serta bahan bangunan senilai lebih dari Rp70 juta, ternyata tidak pernah dikirimkan sebagaimana dijanjikan. Pelaku beralasan akan melakukan canvas atau mengirim barang ke luar kota dengan janji keuntungan bagi para pengusaha bahan bangunan. Namun, janji tersebut tidak pernah dipenuhi,” jelas Darwis, di Medan, Senin (19/8/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa mengalami kerugian serupa agar segera melapor.
“Bagi korban yang merasakan kerugian yang sama oleh pelaku dapat menghubungi nomor 0851-7688-7782,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terlapor AK dijerat dengan Pasal 373 dan Pasal 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Saat ini, kasus tersebut dalam proses penyidikan Polrestabes Medan. Polisi masih menelusuri apakah ada korban lain dengan modus serupa.