Medan, kedannews.com – Terlapor Robby Anangga Harahap, bersama tim kuasa hukum H. Syarwani, S.H., menepis soal adanya penetapan status tersangka oleh Polda Sumatera Utara atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan pihak Delmeria Sikumbang di Mapolda Sumut.
Penetapan status tersangka merupakan tindakan kriminalisasi terhadapnya, hal ini ditegaskan langsung Robby Anangga Harahap dalam konferensi persnya yang dilaksanakan di sekretariat Syarwani S.H Associates Jl Amir Hamzah Medan, Sabtu (22/10/22).
Dihadapan awak media, Kuasa Hukum Syarwani S. H mengatakan kliennya mengalami kriminalisasi penyidik Polda Sumut, Pasalnya putusan Pengadilan Tinggi Medan dengan Nomor 381/Pdt/2022/PT MDN, menyatakan bahwa PT. Dirgantara Deli Trans memenangkan perkara dan menyatakan bahwa kesepakatan bersama yang dilakukan oleh Indra Alamsyah, Delmeria, dan Robby Anangga Harahap dianggap tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibatnya, Ucap Syarwani.
Jadi terkait laporan Delmeria terhadap Robby Anangga dengan Nomor : LP / 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, itu menurutnya tidak bisa dilanjutkan.
βMestinya Polda Sumut segera menghentikan perkara karena hakim sudah mengabulkan sengketa perdata dan jelas dari hasil putusan Hakim memenangkan PT. Dirgantara Deli Trans seperti yang tertuang dalam Direktori Putusan Nomor 381/Pdt/2022/PT MDN, lanjutnya,β ungkap Syarwani.












