Batu Bara, kedannews.com – Diduga kurang banyak penghasilan jadi nelayan, Agus Salim (46) warga Dusun VII, Desa pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, akhirnya mendekam dalam penjara karena kedapatan lagi jual sabu eceran.
Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, membenarkan penangkapan Agus Salim yang sehari hari bekerja sebagai nelayan yang mencari penghasilan tambahan dengan mengedarkan Sabu. Selasa (31/5/2022).
Dijelaskan Kasat, penangkapan terjadi pada hari Selasa 24 Mei 2022 sekira pukul 15.00. Wib di jalan umum Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti 5 paket sedang narkotika jenis Shabu yang di kemas dengan plastik klip transparan dengan berat brutto , 9,25, 10 buah plastik klip kosong
1 buah dompet kecil warna kuning tempat penyimpanan narkotika jenis sabu
1 unit handphone merk Nokia warna hitam.
Ketika diinterogasi petugas pelaku mengakui kepemilikan sabu yang akan diedarkaanya.
Guna kepentingan penyidikan, pelaku berikut barang bukti diatas dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Batu Bara.
Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman diatas lima tahun penjara.
Penulis : Eka Suhendra
Editor : Sholeh Pelka