Hukum & Kriminal

Lahan Sawit Rusak, Ismail Dalimunthe Laporkan Dugaan Pengerusakan ke Polda Sumut

15
×

Lahan Sawit Rusak, Ismail Dalimunthe Laporkan Dugaan Pengerusakan ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Merasa Diiming-imingi Ganti Rugi yang Tak Kunjung Terealisasi, Korban Klaim Alami Kerugian Hingga Rp150 Juta

Ismail Dalimunthe saat berada di depan SPKT Polda Sumatera Utara usai membuat laporan polisi terkait dugaan pengerusakan lahan sawit dan perahu miliknya, Medan, Kamis (09 April 2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

MEDAN, kedannews.co.id – Ismail Dalimunthe resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan kebun kelapa sawit dan perahu miliknya ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kamis, 09 April 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/540/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 09 April 2026 pukul 13.13 WIB. Laporan dibuat di kantor kepolisian setempat dan telah diterbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).

Dalam laporannya, Ismail menduga telah terjadi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 262 junto Pasal 521. Peristiwa tersebut, menurut keterangan pelapor, terjadi di Desa Labuhan Jurung, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Adapun pihak yang dilaporkan antara lain MW dan RR yang oleh pelapor disebut sebagai pihak yang terkait dengan salah satu perusahaan, MS yang disebut oleh pelapor sebagai pihak terkait, serta HAH yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Gunung Manaon UB.

Ismail Dalimunthe mengungkapkan bahwa sebelum membuat laporan resmi, dirinya telah lebih dahulu menyampaikan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Sumut sekitar tiga bulan lalu. Namun, ia mengaku belum melihat adanya perkembangan berarti dari pengaduan tersebut.

“Sudah tiga bulan saya menunggu tindak lanjut dari pengaduan sebelumnya, tapi belum ada kejelasan,” ujar Ismail dalam keterangannya.

Karena tidak adanya kepastian, Ismail akhirnya memutuskan untuk membuat laporan polisi secara resmi. Ia menyebut, langkah tersebut diambil setelah merasa kecewa terhadap janji-janji yang disampaikan oleh pihak terlapor terkait dugaan ganti rugi atas kerusakan yang dialaminya.

Menurut pengakuan pelapor, dirinya beberapa kali dijanjikan akan mendapatkan ganti rugi atas kerusakan kebun sawit miliknya oleh pihak-pihak yang dilaporkan. Namun hingga saat ini, janji tersebut disebut belum terealisasi.

“Saya hanya dijanjikan saja, tapi tidak pernah ada realisasi sampai sekarang,” ungkapnya.

Ia juga mengaku telah berupaya bersabar dan menunggu itikad baik dari pihak terkait. Namun karena tidak ada kejelasan, ia memilih menempuh jalur hukum.

Dalam laporannya, Ismail merinci kerugian yang dialaminya, yakni sekitar 350 batang pohon kelapa sawit yang rusak serta satu unit perahu boat. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp150 juta.

Selain itu, menurut keterangan pelapor, salah satu pihak yang dilaporkan sempat menghubunginya melalui pesan WhatsApp dan menyampaikan janji akan mengganti kerugian akibat tanaman sawit yang terdampak genangan air. Namun hingga berita ini diturunkan, pelapor mengaku belum menerima tanggapan lanjutan.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang dilaporkan terkait laporan tersebut. Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian.

Pihak redaksi belum memperoleh akses kontak pihak-pihak yang dilaporkan. Hingga berita ini diturunkan, keterangan dari pihak terkait belum dapat diperoleh.