Tebing Tinggi, kedannews.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Tebing Tinggi melakulan Razia Insidentil yang di lakukan disetiap kamar hunian warga binaan, Tebing Tinggi (14/09/2021).

Kegiatan ini dilakasankan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 33 tahun 2015 tentang pengamanan pada lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
Kegiatan razia di setiap kamar hunian warga binaan dipimpin langsung oleh ka.KPLP Franda Saragih didampingi kasi Adm.kamtib, kasubsi kemanan, bersama staff KPLP, karupam dan petugas jaga secara rutin.
Setelah kurang lebih 2 jam dalam melaksanakan razia malam ini (14/9/2021), di temukan 3 unit alat komunikasi jenis handphone, 1 buah charger atau pengisi daya pada alat komunikasi,1 buah benda tajam serta beberapa benda tumpul lain nya.
Franda Saragih mengatakan kegiatan ini dilakukan rutin yakni dalam rangka deteksi dini (deni) dan cegah dini (ceni) seuai dengan program dari direktur jendral pemasyaraktan di dilapas tebing tinggi yang dilaksanakan setiap hari guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan mencegah barang terlarang masuk kehunian, disamping itu juga hal hal yang baik seperti program dari dirjen pemasyarakatan ini, dapat semakin membuat keadaan lapas semakin kondusif, ungkapnya.

Razia semacam ini akan terus kita lakukan secara berkesinambungan, Karena kita berkomitmen bahwa Halinar harus zero akan narkoba dan juga handphone. (Pianus Hulu).












