Batu Bara, kedannews.com – Sejak Kabupaten Batu Bara berdiri sejak 8 Desember 2006 lalu terbentuk, Kecamatan Lima Puluh Dinilai Merupakan Kecamatan Terburuk bahkan dengan Usia mencapai 14 Tahun Pemekaran sebagai Ibu Kota Kabupaten belum memiliki Kantor Camat.
Sangat miris, hal tersebut menjadi perhatian Ketua LSM Lembaga Pemantau Aparatur (Lempar) Zainuddin di Lima Puluh, Rabu (15/9/2021).
Zean sebutan Akrab pria kelahiran Lima Puluh tersebut menyebut salah satu gambaran burukmya ibu kota kabupaten tersebut terlihat dengan tidak adanya sampai sekarang kantor Camat dan Kantor Lurah Lima Puluh Kota.
Dan itu sangat disayangkan penetapan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh sebagai ibukota tidak dibarengi dengan peningkatan luas wilayah dan infrastruktur memadai sebagai ibukota kabupaten. Kata zean.
Demikian pula luas Kelurahan Lima Puluh Kota sebagai ibukota tidak pernah bertambah luas meski sudah 14 tahun menjadi ibukota Kabupaten Batu Bara.
Zen menduga banyak aset di Kecamatan Lima Puluh tidak jelas seperti eks kantor Bina Prestasi yang saat ini dipergunakan Sat Lantas.
Kemudian lahan eks Yayasan Masyarakat Penyantun Pendidikan Islam di Kelurahan Lima Puluh Kota yang saat ini menjadi Kantor Kemenag Batu Bara.
Diungkapkan Zainuddin, di tanah wakaf pekuburan di Kelurahan Lima Puluh Kota didirikan 2 bangunan diduga milik Pemkab Batu Bara, bahkan lahan yang dibebaskan dari PT Socfindo untuk kepentingan pemerintah dan umum yang jelas jelas banyak beralih menjadi milik pribadi dan itu sangat disayangkan.
Ketua Lempar juga mengingatkan terkait pengalihan lahan yang sudah terjadi, kedepan jangan dijadikan ajang pihak pihak tertentu untuk di jadikan kepentingan Pribadi untuk menguasai lahan yang sudah dibebaskan.
Kondisi yang terjadi saat ini diduga penyebab tertundanya penyerahan lahan dari pihak Perkebunan PT Socfindo menyerahkan lahan HGU-nya kepada Pemkab.
informasi bahwa PT Socfindo Kebun Tanah Gambus telah setuju menyerahkan 50 Ha lahannya untuk perkantoran Bupati Batu Bara.
Ditambahkan zean bahwa banyak lahan di kecamatan lima Puluh yang dapat di pungsikan untuk pembangunan Kantor Camat dan Lurah
Agar ibu kota kabupaten tidak kalah tertinggal dengan kecamatan lain yang baru di mekarkan. (Eka).












