SIMALUNGUN, kedannews.co.id – Aparat kepolisian dari Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Seorang pria berinisial WUS (22), yang diketahui berstatus mahasiswa, diamankan pada Sabtu dini hari, 11 April 2026, setelah diduga membawa sabu yang disembunyikan di dalam kemasan minyak rambut.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Minggu, 12 April 2026, sekira pukul 14.20 WIB. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Kami terus berupaya memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar AKP Verry Purba.
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Jumat malam, 10 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di Jalan Perjuangan, Kelurahan Cinta Jadi, Kecamatan Ujung Padang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, IPTU Sonni langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Jansen Opusunggu, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
“Begitu informasi kami terima, tim segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” kata IPTU Sonni.
Tim tiba di lokasi pada Sabtu, 11 April 2026, sekira pukul 01.00 WIB. Saat itu, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Keduanya sempat berusaha melarikan diri, namun satu orang berhasil diamankan dan mengaku berinisial WUS.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan kepala lingkungan setempat, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat bruto 1,58 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam wadah minyak rambut merek Gatsby Pomade berwarna biru, dibungkus tisu dan dimasukkan ke dalam tiga plastik klip kecil.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, antara lain alat isap sabu seperti kaca pirex, pipet plastik, jarum, tujuh plastik klip kosong, uang tunai Rp100.000, mancis, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial Jaini yang disebut merupakan warga Kabupaten Batu Bara.
“Pengakuan tersebut masih kami dalami dan akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ungkap IPTU Sonni.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bosar Maligas dan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, WUS disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
IPTU Sonni juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Penindakan ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat penegak hukum terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkotika hingga ke tingkat wilayah terkecil.












