Politik & Pemerintahan

Majelis Hakim Memvonis Bebas Sri Bulana Dan Rosmina Terdakwa Pasal 242

4
×

Majelis Hakim Memvonis Bebas Sri Bulana Dan Rosmina Terdakwa Pasal 242

Sebarkan artikel ini

LANGKAT, kedannews.com – Majelis hakim yang menyidangkan perkara Nomor : 246/Pid.B/2021/PN.Stb dan Nomor Perkara : 409/Pid.B/2021/PN.Stb dengan terdakwa masing-masing Sri Bulana Bru Sitepu dan Rosmina Bru Sitepu dalam Pasal 242 diduga memberikan keterangan palsu, akhirnya memvonis bebas keduanya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Stabat yang dipimpin As’ad Rahim Lubis, SH, MH sebagai Hakim Ketua, serta Maria CN Barus, S.I.P, SH, MH dan Dicki Irvandi, SH, MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Dalam kesempatan itu, di depan Penasehat Hukum terdakwa yakni Yusfansyah Dodi, SH dan Fadilah Hutri Lubis, SH, dan JPU Imelda, SH, Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis, SH, MH, juga memaparkan beberapa fakta-fakta persidangan yang terungkap, sangat bertolak belakang dengan apa yang tertera di dalam BAP penyidik serta dakwaan JPU.

“Sehingga, Majelis Hakim PN Stabat memutuskan bahwa terdakwa Sri Bulana Br Sitepu tidak terbukti memberikan keterangan palsu terkait kasus hutang piutang yang dilakukan Susi Susanti. Sehingga, Majelis Hakim berkesimpulan agar JPU membebaskan Sri Bulana dari segala tuntutan dan dakwaan, serta membebaskannya dari hukuman tahanan rumah terhitung sejak dibacakannya hasil putusan persidangan Nomor Perkara : 246/Pid.B/2021/PN.Stb atas nama terdakwa Sri Bulana Br Sitepu. JPU juga harus memulihkan hak-hak Sri Bulana sebagai warga negara,” ujar As’ad sembari mengetuk palu di Ruang Sidang Candra, Selasa (02/11/2021).

Usai memvonis bebas Sri Bulana, dihadapan Penasehat Hukum terdakwa Rosmina Bru Sitepu, Tim PH terdakwa yakni Fitriadi, SH dan Edi Perwira Ginting, SH, MH, serta JPU, Imelda, SH, Majelis Hakim PN Stabat dipimpin As’ad Rahim Lubis, SH, MH, juga memvonis bebas Rosmina Br Sitepu dari segala tuntutan serta dakwaan.

“JPU juga harus membebaskan Rosmina dari tahanan rumah dan memulihkan hak-haknya sebagai warga negara. Sebab, apa yang disampaikan Rosmina di dalam persidangan sebelumnya, bukan dikategorikan memberi keterangan palsu. Sebab, apa yang disampaikan terdakwa di dalam persidangan, langsung diralat dan tidak memenuhi unsur keterangan palsu. Selain itu, apa yang disampaikannya di persidangan tidak ada merugikan orang lai. Sedangkan Susi Susanti telah mengakui, apa yang diucapkan menuduh Rosmina Br Sitepu, adalah tindakkannya untuk menghindari kejaran dari pihak-pihak yang bertikai dengannya,” ujar As’ad sembari mengetuk palu menutup sidang.

Usai divonis bebas, Sri Bulana dan Rosmina Br Sitepu, merasa haru hingga menitikkan air mata.

“Terimakasih ya Allah, ternyata Engkau telah membuka mata hati para hakim. Allah telah menunjukkan KuasaNya yang tak terhingga,” ujar kakak beradik tersebut bergantian kepada awak media.

“Hasilnya divonis bebas, tidak terbukti kami memiliki investasi bodong, itu keputusan hakim tadi” Kata Rosmina yang diamini Sri Bulana Bru Sitepu

Sementara itu, Fitriadi, SH dan Edi Perwira Ginting, SH, MH mengatakan bahwa keputusan hari ini sangat memuaskan, segala Pledoi dan Pembelaan kita dikabulkan Majelis Hakim, “bahwsanya anya terbukti klien kita tidak bersalah, semuanya itu hanya fitnah, jadi Alhamdulillah Majelis Hakim mengabulkan permohonan kita, jadi keputusannya bebas” Kata Edi Perwira.

Penulis : Firman Kurniawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *