Medan, kedannews.com – Dzulmi Eldin akan menjalani bebas bersyarat dari Lembaga Kelas I Medan. Mantan Wali Kota Medan itu bebas setelah menjalani 2/3 masa tahanan dan telah membayar denda uang kerugian negara sebesar Rp 500 juta.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Medan Maju Amintas Siburian membenarkan eks wali kota itu dibebaskan besok. Pembebasan itu bakal dilakukan di pagi hari.
“Ya benar informasinya, besok hari Selasa, agenda bebas bersyarat dengan nama Dzulmi Eldin benar, itu merupakan hak beliau. Besok agendanya pagi,” kata Maju kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Sebelum pembebasan bersyarat itu, Dzulmi nantinya terlebih dahulu diantar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk melapor.
“Nanti dia (Dzulmi Eldin) kita antar ke kejaksaan. Dia melapor dulu ke Kejari Medan,” ucap Maju.
Untuk diketahui, sebelum diajukan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, pihak Lapas telah melihat semua persyaratan untuk Dzulmi Eldin. Setelah semua persyaratan dan datanya dinilai lengkap maka pengajuan bebas bersyarat tersebut diajukan.












