Berita Utama & HeadlinePolitik & Pemerintahan

Mantap Kapolres Tebing Tinggi Agus Sugiyarso SIK, Menangkap Satu Orang Laki – Laki Pengguna Sabu

1
×

Mantap Kapolres Tebing Tinggi Agus Sugiyarso SIK, Menangkap Satu Orang Laki – Laki Pengguna Sabu

Sebarkan artikel ini
Mantap Kapolres Tebing Tinggi Agus Sugiyarso SIK, Menangkap Satu Orang Laki - Laki Pengguna Sabu

Tebing Tinggi, kedannews.com – Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, dengan rincian sebagai berikut pada hari Kamis Tanggal, 5 Agustus 2021.

Mantap Kapolres Tebing Tinggi Agus Sugiyarso SIK, Menangkap Satu Orang Laki - Laki Pengguna Sabu

TKP, Jln.Gunung Leuser Kelurahan. Tanjung Marulak Kecamatan. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam kos-kosan pada hari selasa tanggal 03 / 8 2021. Sekira jam 15.00 Wib.

Terduga pelaku ” Hari Anto, Laki”, 24 tahun, tidak bekerja, Dusun I Desa Pematang Kuning Kecamatan. Sei Suka Kabupaten. Batu Bara Provinsi Sumatera utara.

Mantap Kapolres Tebing Tinggi Agus Sugiyarso SIK, Menangkap Satu Orang Laki - Laki Pengguna Sabu

BB, 1 (satu) buah sepatu warna coklat ” 1 (satu) bungkus plastik transparan kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,90 gram dan berat bersih 0,60 gram.

Pada hari Selasa tanggal 03 Agustus 2021 sekira pukul 15.00 Wib di jalan Gunung Leuser Kelurahan Tanjung marulak Kecamatan rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam kos-kosan petugas, sat narkoba Polres Tebing Tinggi Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga kerastelah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu atas nama Hari Anto.

Saat itu petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah sepatu warna coklat yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik transparan kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,90 gram dan berat bersih 0,60 gram di dalam kamar kos-kosan. Lalu pelaku beserta seluruh Barang bukti yang ditemukan di bawa ke kantor satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( Humas polres Tebing tinggi, Iptu Agus Harianto) ( Koafe hulu).

Respon (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *