Tebing Tinggi, KedanNews.com – Plt Kapolsek Padang Hilir Iptu Muliono melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto menjelaskan, terduga pelaku seorang pria, warga Jalan Tusam Lk II, Kelurahan Deblot Sundoro, Kecamatan Padang Hilir. Pada Hari Jumat tanggal 3 september 2021.

“RH ditangkap unit Reskrim Polsek Padang Hilir terkait pencurian sepedamotor yang terjadi pada Jumat (27/8/21) sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Tusam II. Hal ini sesuai dengan laporan polisi No. LP/B/22/IX/2021/SPKT/Polsek Padang Hilir/Polres Tebing Tinggi, tanggal 3 September 2021,” ujar Agus.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, dari kejadian itu petugas berhasil mengamankan RH dan menyita barang bukti berupa satu unit sepedamotor Honda Supra X warna hitam BK 4232 NAM dengan nomor mesin: JBN1E-1043379 dan nomor rangka: MHIJBN117EK043355 yang kini diamankan di Mapolsek Padang Hilir guna diproses lebih lanjut.
Sementara itu, kepada polisi, korban Kindo Togatorop menjelaskan, pada hari Jumat (27/8/21) sekira pukul 19.00 WIB sewaktu sedang berada di rumah, korban mendengar suara seperti orang menggeser sepedamotor dari teras depan rumahnya.
Saat itu, anak korban, Adiary Malasat Togatorop spontan keluar untuk melihatnya. Alangkah terkejutnya dia saat melihat seorang laki-laki sedang mendorong sepedamotor Honda Supra X 125 milik ayahnya yang sebelumnya diparkirkan di teras depan rumah. Anak korban pun langsung mengejar pelaku sambil berterik maling.
Mendengar teriakan tersebut pelaku meninggalkan sepedamotor yang sempat didorongnya sekitar 15 meter, dan langsung melarikan diri. Atas kejadian ini, korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Padang Hilir untuk diproses lebih lanjut. (Pianus hulu SE)












