Medan, kedannews.com – Muhammad Rafi Alias Dedek Abu (28) Jalan Pancing 1 Gg. Sawo Kelurahan Besar Martubung Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan divonis 8 tahun penjara karena memiliki narkoba jenis sabu seberat 2,09 gram.
Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)Medan Jumat (10/11/23) menyatakan, selain hukuman badan, terdakwa juga dikenakan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara
“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ujar Majelis Hakim yang menghadirkan terdakwa secara daring di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN)Medan
Menurut Majelis Hakim hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
“Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya,” ujar Majelis Hakim
Menurut Majelis Hakim, hukuman yang dikenakan kepada terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Flowrin J Harahap, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Setelah membacakan putusan, Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa, maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pikir-pikir, menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
“Baik sidang ini telah selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU terungkap, terdakwa ditangkap oleh saksi Zainal Azhari,saksi Rizky Praditya dan Saksi Munawir R Harahap masing-masing dari personel Ditres Narkoba Polda Sumut
Dikatakan JPU, penangkapan terdakwa berawal polisi menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di seputaran Jalan Pancing I Gg. Sawo Kelurahan Besar Martubung Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.
Berdasarkan informasi tersebut kata JPU, petugas lalu melakukan penyelidikan dan pemantauan, kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa
Menurut JPU, dari penangkapan terdakwa, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 2,09 gram dan hasil interogasi, terdakwa mengaku mendapatkan barang haram itu dari Aris (DPO) atas suruhan Dani Alias Gombor (DPO) untuk terdakwa jual.
“Untuk proses penyelidikan lebih lanjut terdakwa beserta dengan barang bukti yang disita dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut,” ucap JPU