Medan, kedannews.com – Muhammad Rafi Alias Dedek Abu (28) Jalan Pancing 1 Gg. Sawo Kelurahan Besar Martubung Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan divonis 8 tahun penjara karena memiliki narkoba jenis sabu seberat 2,09 gram.
Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)Medan Jumat (10/11/23) menyatakan, selain hukuman badan, terdakwa juga dikenakan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara
โPerbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ujar Majelis Hakim yang menghadirkan terdakwa secara daring di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN)Medan
Menurut Majelis Hakim hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
โSedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya,โ ujar Majelis Hakim
Menurut Majelis Hakim, hukuman yang dikenakan kepada terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Flowrin J Harahap, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.












