Setelah membacakan putusan, Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa, maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pikir-pikir, menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
โBaik sidang ini telah selesai dan kita tutup,โbilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU terungkap, terdakwa ditangkap oleh saksi Zainal Azhari,saksi Rizky Praditya dan Saksi Munawir R Harahap masing-masing dari personel Ditres Narkoba Polda Sumut
Dikatakan JPU, penangkapan terdakwa berawal polisi menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di seputaran Jalan Pancing I Gg. Sawo Kelurahan Besar Martubung Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.
Berdasarkan informasi tersebut kata JPU, petugas lalu melakukan penyelidikan dan pemantauan, kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa
Menurut JPU, dari penangkapan terdakwa, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 2,09 gram dan hasil interogasi, terdakwa mengaku mendapatkan barang haram itu dari Aris (DPO) atas suruhan Dani Alias Gombor (DPO) untuk terdakwa jual.












