Langkat, kedannews.com – Setiap jenis usaha penambangan galian C untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan agar tidak merusak lingkungan sekitar dan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Di sisi lain, dugaan lemahnya pengawasan itu, galian c terus menjamur.
Adanya galian C yang diduga ilegal di kecamatan Wampu, kabupaten Langkat Sumatera Utara yang mengakibatkan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat sekitar dan anak sekolah diantaranya yaitu jalan berlubang, abu merebak dimana-mana, jalan licin ketika saat hujan tiba, membahayakan anak sekolah karena truck tidak ditutup dan tidak adanya sumbangsi pengusaha galian C terhadap masyarakat sekitar untuk perbaikan dan drainase.
Menanggapi itu, Ketua DPK KNPI Wampu, M. Suhaimi SE mengatakan pemuda dan elemen masyarakat kecamatan Wampu merasa gerah dengan pengusaha galian C yang dinilai tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.
Oleh sebab itu, KNPI, kata Suhaimi meminta perbaikan dan perawatan jalan lintas protokol kecamatan Wampu. Selain itu, tegasnya, pengusaha galian C untuk memberikan sumbangsih terhadap masyarakat yang terdampak dari akibat galian C.
“Meminta seluruh truk angkutan galian C menutup angkatannya dan Camat Wampu agar menindak tegas terhadap segala problematika yang ada di kecamatan Wampu terkhusus galian C,” tegas dia dalam keterangannya kepada awak media di Langkat, Kamis (3/11/2022).