Berita Utama & HeadlineNasional

MK Tegaskan Sengketa Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidana

8
×

MK Tegaskan Sengketa Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidana

Sebarkan artikel ini

Proses hukum pidana atau perdata terhadap wartawan tidak dapat serta-merta dilakukan tanpa adanya pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan dan/atau ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1). (kedannews.co.id/ist)

Jakarta, kedannews.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung diproses secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankannya secara sah tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo.

Dalam putusan itu, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penegakan hukum terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan tidak memberikan kejelasan mengenai bentuk perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan.

“Ketidakjelasan norma ini berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers,” kata Guntur.

MK menilai, setiap sengketa yang timbul dari karya jurnalistik harus diselesaikan dengan mengedepankan prinsip perlindungan pers dan pendekatan restorative justice. Proses hukum pidana atau perdata terhadap wartawan tidak dapat serta-merta dilakukan tanpa adanya pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers.

“Gugatan, laporan, maupun tuntutan hukum yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak bisa langsung diproses melalui jalur pidana dan/atau perdata,” ujar Guntur.

Namun demikian, dalam putusan tersebut terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani.

Permohonan uji materiil ini diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang menilai Pasal 8 UU Pers multitafsir dan berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan atas pemberitaan maupun kerja investigasi yang dilakukan.

MK menegaskan, pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan profesi wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya.