Deli Serdang, kedannews.co.id β Polemik dugaan penahanan surat tanah milik warga di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, mendapat klarifikasi langsung dari pemerintah desa. Surat tanah yang dipersoalkan disebut tidak pernah ditahan, melainkan dititipkan berdasarkan kesepakatan para pihak yang terlibat sengketa ahli waris.
Peristiwa penitipan dokumen tersebut berawal dari perselisihan internal keluarga terkait status dan pembagian hak atas tanah peninggalan almarhum Hasbullah. Untuk mencegah konflik berlarut, pemerintah desa memfasilitasi pertemuan dan musyawarah yang melibatkan seluruh pihak terkait.
Dalam proses itu, surat tanah atas nama Hasbullah dan Sisniar disepakati untuk dititipkan kepada Kepala Desa Sei Mencirim sejak 12 September 2025, sebagai langkah sementara hingga persoalan waris dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Kepala Desa Sei Mencirim, Sugeng Suheri, menegaskan bahwa keputusan penitipan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama yang dituangkan secara tertulis.
βDalam musyawarah tersebut, kedua belah pihak sepakat menitipkan surat tanah kepada saya selaku kepala desa, dan kesepakatan itu dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani bersama,β ujar Sugeng Suheri dalam klarifikasinya, Senin (19/1/2026).












