Rantauprapat, kedannews.com – Tenaga Kerja Sukarelawan (TKS) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat mempertanyakan nasibnya pada Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Pasalnya para TKS tersebut ada yang sudah 12 Tahun lamanya mengabdi sebagai Tenaga Kerja Sukarelawan.
Inisial As, Salah satu Tenaga Kerja Sukarelawan pada RSUD Rantauprapat mengatakan kami tidak menuntut banyak pada Pemkab Labuhanbatu hanya saja agar kami bisa dicatatkan pada Data Base di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (6/9/2022).
“Kami tidak menuntut banyak, kami tidak meminta agar kami diangkat PNS, dikasih gaji besar. Hanya saja kami meminta agar kami dimasukkan dalam Data base pada BKD Labuhanbatu agar kami dapat mengikuti seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK),” tandasnya.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sedang membuka Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) sampai akhir tahun ini, tetapi para TKS tersebut dipastikan tidak bisa mengikuti seleksi. Mereka terkena aturan, bahwa yang bisa mendaftar PPPK, paling tidak merupakan tenaga kontrak.
“Jangankan berjuang, untuk mengumpulkan bahan saja kami sudah kalah,” ucap As.












