
Sementara itu Pihak LLDIKTI wilayah 1 saat dijumpai mengatakan pihaknya telah memenuhi panggilan Polda Sumut. Serta menyampaikan tamatan tahun 2002 pemberkasan masih disimpan pihak kampus.
Di tempat terpisah, Erwin selaku pelapor mengapresiasi kinerja Ditreskrimum Polda Sumut yang menepati janjinya telah menggelar perkara. Ia berharap laporan yang sekarang ditangani ditreskrimsus ada titik terangnya.
“Di ijazah RMN sudah jelas tertera harus menggunakan S.Pd bukan Drs. Sesuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 69 ayat 1 dan ayat 2 harus ditegakan dan dijalankan,” harapnya.
“Apalagi RMN menggunakan gelar Drs sejak dari menjabat jadi Kepala Desa sampai anggota DPRD,” tambahnya.
Sejauh ini pelapor akan tetap mengikuti jalannya proses laporan tersebut/sampai ada titik terang.
Diberitakan sebelumnya, terkait laporan warga tentang oknum Anggota DPRD Deli Serdang dari fraksi Golkar inisial RMN yang diduga menggunakan gelar yang bukan haknya atau gelar palsu.