Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaLifestylePolitik

Oknum DPRD Deli Serdang Diduga Gunakan Gelar Palsu, Ini Kata Pihak Kampus

×

Oknum DPRD Deli Serdang Diduga Gunakan Gelar Palsu, Ini Kata Pihak Kampus

Sebarkan artikel ini

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Medan, kedannews.com – Kasus oknum Anggota DPRD Deli Serdang dari fraksi Golkar berinisial RMN yang diduga menggunakan gelar yang bukan haknya (gelar palsu) kini telah dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut). 

Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum dan Keuangan STKIP Budidaya Binjai Rabukit Damanik, ketika ditemui menjelaskan, masa akhir penggunaan gelar Doktorandus (Drs) pada tahun 1994, menurut peraturan diberi tambahan waktu sampai 3 tahun di tahun 1997, sedangkan terlapor RMN tamat di STKIP Budidaya Binjai pada tahun 2002.

MEMPROSES ADSENSE...

“Sudah menghadiri panggilan polisi serta telah menyerahkan berkas-berkas kelengkapan ijazah RMN selaku terlapor,” ungkap Rabukit Damanik kepada kedannews.com, Kamis (1/9/2022).

Rabukit Damanik juga menyebutkan penyandangan penggunaan gelar RMN selaku terlapor menurut ijazah yang dikeluarkan seharusnya S.Pd bukan Drs. Terlapor juga sudah dipanggil pihak kampus.

“Sudah dipanggil, RMN mengaku menggunakan gelar tersebut untuk gengsi-gengsi saja,” tutup Rabukit Damanik.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan