Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Oknum TNI Kasus 40 Kg Sabu di Medan Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim Ungkap 5 Hal Memberatkan

7
×

Oknum TNI Kasus 40 Kg Sabu di Medan Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim Ungkap 5 Hal Memberatkan

Sebarkan artikel ini

Ketua Majelis Hakim, Mayor Wiwit Ariyanto, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyimpanan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Serma Yonanda Agusta (39) menjalani sidang perkara 40 kg narkotika jenis sabu di Pengadilan Militer I-02 Medan pada Senin (9/3/2026). (kedannews.co.id/ist)

Medan, kedannews.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Serma Yonanda Agusta (39) dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Sisingamangaraja, Senin (9/3/2026). Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Ketua Majelis Hakim, Mayor Wiwit Ariyanto, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyimpanan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

“Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara selama 20 tahun serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” ujar Mayor Wiwit saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan lima hal yang memberatkan terdakwa.

Pertama, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan Sapta Marga butir kelima serta sumpah prajurit butir kedua.

Kedua, tindakan tersebut tidak mendukung program pemerintah yang sedang memerangi peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa.

Ketiga, perbuatan terdakwa dinilai telah mencemarkan nama baik institusi TNI serta merusak sendi-sendi disiplin keprajuritan di kesatuannya.

Keempat, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan.

Kelima, terdakwa bersama dua saksi lainnya disebut telah melakukan perbuatan serupa sebanyak dua kali.

Sementara itu, majelis hakim juga mencatat sejumlah hal yang meringankan terdakwa.

Di antaranya terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya.

Selain itu, terdakwa juga telah mengabdi sebagai prajurit selama 19 tahun dan masih memiliki anak yang membutuhkan kasih sayang seorang ayah.

Dalam perkara ini, Serma Yonanda dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP serta Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan oditur militer yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum penjara seumur hidup, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, serta dipecat dari dinas militer.

Kasus ini bermula dari penangkapan dua warga sipil oleh aparat kepolisian terkait peredaran 40 kilogram sabu di Kabupaten Asahan pada 29 Mei 2025.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, aparat menduga narkotika tersebut berasal dari Serma Yonanda. Berdasarkan informasi tersebut, pihak TNI kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari yang sama.