Medan, kedannews.co.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (25/08/2025).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan dan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Dr. Dra. Lily, serta dihadiri oleh seluruh Anggota Pansus. Hadir pula perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Medan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Medan.
Dalam rapat tersebut, Pansus mendengarkan hasil harmonisasi Ranperda KTR yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Harmonisasi ini merupakan tahap penting untuk memastikan bahwa revisi Perda KTR Kota Medan selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional, khususnya dalam upaya pengendalian dampak buruk konsumsi rokok di ruang publik.
Ketua Pansus, Dr. Dra. Lily, menyampaikan bahwa revisi Perda ini bertujuan memperkuat komitmen Kota Medan dalam menciptakan ruang publik yang sehat dan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, khususnya di kawasan-kawasan vital seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat ibadah, dan ruang tertutup lainnya.
“Ranperda ini kita bahas kembali untuk menyempurnakan regulasi yang sudah ada. Banyak masukan dari masyarakat dan instansi teknis yang menginginkan penguatan pengawasan serta penegakan sanksi terhadap pelanggaran di kawasan tanpa rokok,” ujar Lily dalam rapat tersebut.
Dinas Kesehatan Kota Medan turut memaparkan evaluasi implementasi Perda KTR sejak 2014 lalu, termasuk tantangan yang dihadapi dalam pengawasan dan sosialisasi aturan kepada masyarakat maupun pengelola tempat umum.
Sementara itu, Bagian Hukum Setda Kota Medan menjelaskan bahwa harmonisasi dari Kemenkumham menjadi dasar untuk memastikan setiap pasal dan klausul dalam Ranperda ini tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta dapat diimplementasikan secara efektif.