Fokus

Pansus DPRD Medan dan Wali Kota Perkuat Sinergi Benahi Aset Daerah, Soroti Lahan Pemko yang Belum Bersertifikat

0
×

Pansus DPRD Medan dan Wali Kota Perkuat Sinergi Benahi Aset Daerah, Soroti Lahan Pemko yang Belum Bersertifikat

Sebarkan artikel ini

Audiensi membahas percepatan penertiban, pengamanan, dan legalisasi aset milik Pemko Medan agar memiliki kepastian hukum serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Ketua Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Kota Medan Robi Barus bersama Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat audiensi membahas percepatan penataan dan pengamanan aset milik Pemerintah Kota Medan di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Medan, Medan, Senin (18/05/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

MEDAN, kedannews.co.id – Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset Daerah DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Medan memperkuat koordinasi dalam upaya menyelesaikan berbagai persoalan aset daerah yang hingga kini masih menghadapi kendala administrasi maupun status hukum. Langkah tersebut dibahas dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 2, Medan, Senin (18/5/2026).

Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Kota Medan, Robi Barus, S.E., M.A.P., bersama Wakil Ketua Pansus Dame Duma Sari Hutagalung, serta diterima langsung oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.

Dalam audiensi itu, Pansus menegaskan bahwa penataan aset pemerintah merupakan salah satu agenda strategis yang harus diselesaikan secara bertahap agar seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum, tercatat dengan baik, serta terlindungi dari potensi sengketa maupun penguasaan pihak lain.

Ketua Pansus Robi Barus menyampaikan masih terdapat sejumlah aset milik Pemerintah Kota Medan yang belum memiliki sertifikat, belum tercatat secara lengkap dalam administrasi aset, hingga dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas.

β€œPermasalahan aset daerah ini sangat krusial karena menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset milik pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah konkret agar seluruh aset dapat diamankan dan ditata dengan baik,” ujar Robi.

Ia mencontohkan salah satu persoalan yang menjadi perhatian Pansus, yakni aset Pemko Medan seluas kurang lebih tiga hektare di wilayah Kecamatan Medan Johor yang disebut telah dikuasai masyarakat selama sekitar tiga dekade.

Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan penyelesaian melalui koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) agar status kepemilikan aset memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain membahas persoalan legalitas aset, Pansus juga mendorong percepatan inventarisasi, pengamanan administrasi, hingga sertifikasi seluruh aset milik pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset yang tertib, akuntabel, dan transparan.

Pansus berharap sinergi antara DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan aset daerah sehingga aset yang dimiliki pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik serta pembangunan daerah.

Audiensi tersebut turut dihadiri anggota Pansus Margaret MS, Jusup Ginting Suka, S.E., H. Doli Indra Rangkuti, S.E., Syaiful Ramadhan, Modesta Marpaung, S.K.M., S.Keb., Saipul Bahri, S.E., Renville Pandapotan Napitupulu, S.T., Dr. Drs. H. Muslim, M.S.P., dan Lailatul Badri, A.Md., serta Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kota Medan Erisda Hutasoit, S.E., M.S.P.

Hadir pula Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Medan, Inspektur Kota Medan, Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Medan, serta Kepala Bidang Aset dan Investasi BKAD Kota Medan.