Berita Utama & Headline

Proyek Banjir Sungai Badera di Deli Serdang Disorot, Excavator Diduga Gunakan Solar Subsidi, APH Diminta Selidiki

6
×

Proyek Banjir Sungai Badera di Deli Serdang Disorot, Excavator Diduga Gunakan Solar Subsidi, APH Diminta Selidiki

Sebarkan artikel ini

Ketiadaan baby tank hingga pengakuan pekerja proyek memunculkan dugaan penggunaan biosolar subsidi pada alat berat proyek pengendalian banjir di bawah kewenangan BBWS Sumatera II.

Alat berat excavator beroperasi di area proyek pengendalian banjir Sungai Badera, Kabupaten Deli Serdang, saat proyek menjadi sorotan terkait dugaan penggunaan biosolar subsidi untuk operasional alat berat, Senin (18/05/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

DELI SERDANG, kedannews.co.id – Proyek pengendalian banjir Sungai Badera di Kabupaten Deli Serdang yang berada di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar untuk operasional alat berat excavator di lokasi proyek tersebut.

Sorotan itu muncul setelah sejumlah temuan di lapangan memunculkan pertanyaan terkait jenis BBM yang digunakan dalam aktivitas proyek bernilai negara tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian yakni tidak ditemukannya baby tank atau tangki penyimpanan khusus yang lazim dipakai untuk penampungan solar industri non-subsidi pada proyek konstruksi.

Selain itu, dugaan penggunaan biosolar subsidi semakin menguat setelah adanya pengakuan seorang pekerja proyek yang menyebut terdapat pihak tertentu yang rutin mengantarkan minyak ke lokasi pekerjaan.

“Kami beli sekitar Rp10 ribu bang minyak, kalau ada bisa lah berhubungan dengan Nainggolan abang punya minyak,” ujar seorang pekerja kepada wartawan di lokasi proyek, belum lama ini.

Menanggapi dugaan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Istimewa (DPI) Pemuda Mahasiswa Merah Putih USU, Arya Laksana Mulya, meminta agar persoalan penggunaan BBM pada operasional alat berat proyek pengendalian banjir Sungai Badera ditelusuri secara transparan oleh pihak terkait.

Arya menilai penggunaan bahan bakar pada proyek pemerintah harus sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat, terutama terkait distribusi BBM subsidi yang diperuntukkan bagi kelompok tertentu.

“Jika benar ada penggunaan BBM subsidi untuk operasional alat berat proyek, tentu hal itu perlu ditelusuri dan diklarifikasi oleh pihak berwenang. Sebab, subsidi energi pada dasarnya diperuntukkan bagi masyarakat yang memang berhak menerima,” ujar Arya kepada wartawan melalui sambungan WhatsApp, Senin (18/05/2026).

Ia juga berharap instansi terkait dapat memberikan penjelasan terbuka kepada publik agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan terkait operasional proyek tersebut.

Menurut Arya, transparansi penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan proyek pemerintah yang menggunakan anggaran negara.

Dugaan Pelanggaran Regulasi Energi

Secara regulasi, penggunaan BBM subsidi di luar peruntukannya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 55 terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi pemerintah.

Selain itu, pembatasan penggunaan biosolar subsidi juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa solar subsidi tidak diperuntukkan bagi kegiatan industri, perkebunan, pertambangan maupun operasional alat berat proyek.

Ketentuan teknis lainnya juga diperkuat melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 mengenai pembatasan sektor penerima BBM bersubsidi.

Apabila dugaan penggunaan biosolar subsidi pada excavator proyek tersebut terbukti, pihak terkait berpotensi dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Besarnya ancaman pidana tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan subsidi energi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat berdampak pada kerugian negara dan berkurangnya hak masyarakat penerima subsidi.

Pejabat Terkait Belum Berikan Tanggapan

Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak guna memperoleh penjelasan berimbang terkait dugaan tersebut.

Nama Nainggolan yang disebut dalam percakapan pekerja proyek telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Hal serupa juga terjadi pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai Pantai II, Syaiful, yang dikonfirmasi pada Senin (18/05/2026) siang melalui pesan WhatsApp, namun belum memberikan jawaban.

Sementara itu, Kasatker SNVT PJSA BBWS Sumatera II, Dony Hermawan, juga belum memberikan respons resmi meski pesan konfirmasi wartawan disebut telah terbaca.

Belum adanya penjelasan resmi dari pihak terkait memunculkan perhatian publik terhadap transparansi pelaksanaan proyek pemerintah tersebut. Klarifikasi dari instansi terkait dinilai penting untuk memastikan informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Saat ini publik menanti langkah aparat penegak hukum dan instansi pengawas untuk menelusuri dugaan penggunaan biosolar subsidi pada operasional excavator proyek Sungai Badera di Deli Serdang. Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini dinilai tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis proyek, tetapi juga berpotensi menyangkut penyalahgunaan subsidi negara.