MEDAN, kedannews.co.id β Beredarnya informasi dan pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, menjadi salah satu dasar bagi Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Mahasiswa Merah Putih Sumatera Utara (DPW PMMP Sumut) melalui Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Hara Oloan Sihombing untuk menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis siang (2/7/2026).
Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) dengan nomor : 026/KD-PMMP-SU/VII/2026 tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dalam laporan itu, PMMP Sumut meminta Kejati Sumut melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Wonosari, termasuk memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran desa.
Hara Oloan Sihombing mengatakan, laporan tersebut didasarkan pada hasil pemantauan lapangan, informasi yang dihimpun dari masyarakat, serta sejumlah data yang menurut pihaknya perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.












