Berita Utama & Headline

Korwil PMMP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Wonosari ke Kejati Sumut

7
×

Korwil PMMP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Wonosari ke Kejati Sumut

Sebarkan artikel ini

Laporan disertai dugaan ketidaksesuaian pembangunan infrastruktur dengan besaran Dana Desa yang diterima serta permintaan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Lembar laporan Dumas PMMP SUMUT. (Kedannews.co.id/ist)

MEDAN, kedannews.co.id – Beredarnya informasi dan pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, menjadi salah satu dasar bagi Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Mahasiswa Merah Putih Sumatera Utara (DPW PMMP Sumut) melalui Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Hara Oloan Sihombing untuk menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis siang (2/7/2026).

Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) dengan nomor : 026/KD-PMMP-SU/VII/2026 tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Dalam laporan itu, PMMP Sumut meminta Kejati Sumut melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Wonosari, termasuk memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran desa.

Hara Oloan Sihombing mengatakan, laporan tersebut didasarkan pada hasil pemantauan lapangan, informasi yang dihimpun dari masyarakat, serta sejumlah data yang menurut pihaknya perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, laporan ini kami sampaikan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sesuai dengan kewenangannya. Kami berharap seluruh penggunaan Dana Desa dapat diperiksa secara profesional dan transparan,” ujar Hara.

Menurutnya, masyarakat menilai kondisi infrastruktur di Desa Wonosari belum menunjukkan perkembangan yang sebanding dengan besaran anggaran yang diterima desa dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam pengaduannya, PMMP Sumut menyebut sebagian ruas jalan desa masih mengalami kerusakan dan belum diaspal. Selain itu, jalan lingkungan atau lorong desa disebut belum dibangun menggunakan paving block sehingga masyarakat mengalami kesulitan saat menuju lahan pertanian maupun perkebunan, terutama ketika musim hujan.

PMMP Sumut juga menyampaikan kondisi sejumlah fasilitas umum yang dinilai perlu mendapat perhatian, termasuk bangunan Puskesmas Wonosari yang menurut hasil pemantauan tampak kurang terawat, dengan beberapa bagian seperti pintu dan kaca mengalami kerusakan. Organisasi tersebut meminta aparat berwenang menelusuri kewenangan dan penggunaan anggaran yang berkaitan dengan pemeliharaan fasilitas tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain kondisi infrastruktur, laporan itu turut memuat permintaan agar aparat penegak hukum menelusuri penggunaan Dana Desa pada sejumlah tahun anggaran, di antaranya Tahun 2017, 2023, 2024, dan 2025, serta tahun-tahun lainnya apabila dianggap diperlukan dalam proses penyelidikan.

PMMP Sumut juga meminta aparat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa, serta melakukan audit apabila ditemukan indikasi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Sekretaris Korwil PMMP Sumut, Arya Laksana Mulya, mengatakan pihaknya siap menyerahkan dokumen dan data pendukung yang dimiliki apabila dibutuhkan dalam proses penanganan laporan.

“Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Tujuan kami adalah mendukung terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel serta memberikan kepastian kepada masyarakat,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Wonosari, Sekretaris Desa Wonosari, maupun Kaur Keuangan dan Perencanaan Desa Wonosari belum memberikan keterangan atau tanggapan atas laporan yang disampaikan PMMP Sumut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik apabila pihak terkait ingin memberikan penjelasan. (Red/Tim)

Penulis: ArisEditor: Elvirahmi Tanjung