Medan, kedannews.co.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan memulai langkah awal dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dengan menggelar Rapat Kerja Perdana Penyusunan Jadwal Kegiatan, pada Senin (11/08/2025).
Rapat yang dilangsungkan di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Edwin Sugesti Nasution, S.E., M.M. selaku Ketua Pansus, didampingi Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, A.Md., dan dihadiri oleh seluruh anggota Pansus terkait.
Dalam rapat tersebut, para anggota mulai menyusun agenda kegiatan pembahasan Ranperda secara sistematis, sebagai bentuk keseriusan DPRD Medan dalam menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap kondisi kebakaran di wilayah perkotaan yang padat penduduk.
“Penyusunan jadwal ini menjadi langkah penting agar pembahasan Ranperda bisa berjalan efektif, terarah, dan menghasilkan regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Kota Medan terkait mitigasi kebakaran,” ujar Edwin Sugesti dalam sambutannya.
Bahas Hasil Harmonisasi dengan Kemenkumham Sumut
Selain penyusunan jadwal, Pansus juga menggelar rapat lanjutan bersama Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara untuk membahas hasil harmonisasi atas draf Ranperda yang telah diajukan.
Kegiatan harmonisasi ini merupakan bagian dari tahapan prosedural agar Ranperda yang akan disahkan telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak tumpang tindih dengan regulasi lain.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, serta perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan, guna memberikan masukan substantif dalam penyempurnaan isi Ranperda.
“Kita harapkan semua pihak terkait dapat bersinergi, sehingga saat Ranperda ini disahkan nanti, pelaksanaannya bisa berjalan maksimal di lapangan,” kata Lailatul Badri menambahkan.