Tapsel, kedannews.com – Seorang mahasiswa berinisial AZ (22) asal Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) ditangkap polisi karena memperlihatkan kemaluannya kepada bocah berusia delapan tahun. Dalam kasus pelecehan seksual itu, AZ terancam penjara maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 25 November 2021 silam. Di mana, korban yang saat itu baru pulang sekolah bersama abangnya dihadang AZ di tengah jalan.
“Saat itu, tersangka yang mengendarai sepeda motor membujuk korban untuk pulang bersamanya. Ajakan tersangka ini diamini korban yang kemudian ikut bersamanya,” kata Imam dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).
Saat ditengah perjalanan AZ yang berusia 22 tahun ini menghentikan laju kendaraannya tepat di salah satu rumah warga. AZ mengajak korban untuk masuk ke kamar mandi dengan alasan menemaninya buang air kecil.
“Tapi ajakan tersangka ini ditolak korban dengan alasan rumahnya sudah dekat dan korban tinggal berjalan kaki,” sebut Imam.