Medan, kedannews.com – Partai Buruh Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan aksi demonstrasi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, pada Minggu (25/08/24).
Dalam orasinya, Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo, menuntut agar KPU segera mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur syarat pencalonan untuk Gubernur, Bupati, dan Walikota sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami mendesak KPU untuk segera mengumumkan peraturan tentang persyaratan calon kepala daerah sesuai keputusan MK,” seru Willy melalui pengeras suara di lokasi aksi.
Setelah berlangsung sekitar 30 menit, massa aksi Partai Buruh diterima oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin. Agus menjelaskan bahwa KPU Sumut telah mengeluarkan Surat Penyampaian Keputusan terkait Penetapan Syarat Minimal Suara Sah berdasarkan keputusan MK. “Ketentuan yang berlaku tidak berubah. Untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, syarat minimal adalah 7,5% dari total suara sah gabungan partai politik, yaitu setara dengan 551.355 suara sah,” jelas Agus.
Agus Arifin juga menambahkan bahwa batas usia untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur mengikuti ketentuan MK, yaitu minimal 30 tahun pada saat pendaftaran, bukan pada saat pelantikan. “Pendaftaran untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut akan dibuka dari tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024,” ungkapnya.
Mendengar penjelasan tersebut, massa aksi Partai Buruh mengapresiasi respon dari KPU dan kemudian membubarkan diri pada pukul 12.00 WIB.