Medan, kedannews.co.id β Ratusan pedagang dan konsumen daging babi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal di Kota Medan.
Koordinator aksi, Lamsiang Sitompul, menilai redaksi dalam surat edaran tersebut bersifat diskriminatif karena secara khusus menyebut penjualan daging nonhalal. Ia berpendapat jika penataan dilakukan, maka harus menyeluruh terhadap seluruh jenis usaha, bukan hanya komoditas tertentu.
βKalau memang mau ditata, harus semua. Jangan hanya daging nonhalal saja,β ujarnya di sela aksi.
Lamsiang yang juga menyebut dirinya sebagai perwakilan komunitas masyarakat Batak menilai alasan pengelolaan limbah dalam SE tersebut tidak tepat sasaran. Menurutnya, limbah daging nonhalal bukan termasuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Ia bahkan menyinggung pentingnya pengawasan limbah medis dan limbah industri yang dinilai lebih berisiko terhadap lingkungan.
Selain itu, massa juga mempersoalkan penataan lokasi berjualan. Mereka menyebut banyak pedagang lain yang berjualan di trotoar dan tepi jalan, namun tidak menjadi sorotan utama.
βPedagang lain juga banyak yang pakai trotoar dan badan jalan. Bukan hanya pedagang daging nonhalal,β katanya.
Dalam orasinya, massa meminta agar Rico Waas selaku Wali Kota Medan hadir langsung menemui pengunjuk rasa. Namun, pihak Pemerintah Kota Medan menawarkan audiensi dengan perwakilan massa di dalam kantor wali kota.
Sebelumnya, polemik surat edaran tersebut sempat viral di media sosial. Sejumlah organisasi masyarakat menilai kebijakan itu sebagai bentuk diskriminasi terhadap pedagang daging babi.
Sementara itu, Pemkot Medan telah menegaskan bahwa SE tersebut bukan larangan berjualan, melainkan pengaturan lokasi dan pengelolaan limbah agar lebih tertib dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat dan berjalan relatif tertib. Massa berharap pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut dan membuka ruang dialog guna mencari solusi yang adil bagi seluruh pihak di Kota Medan.












