Ekonomi & BisnisPolitik & Pemerintahan

Pekerja Pabrik Swallow Terancam PHK, Komisi II DPRD Medan Minta Disnaker Lindungi Hak Buruh

3
×

Pekerja Pabrik Swallow Terancam PHK, Komisi II DPRD Medan Minta Disnaker Lindungi Hak Buruh

Sebarkan artikel ini

Kebakaran yang menghanguskan fasilitas produksi pabrik sandal itu menyebabkan operasional terhenti total. Hingga saat ini, para pekerja masih dirumahkan tanpa kepastian status pekerjaan maupun penghasilan.

Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggraini. (kedannews.co.id/istimewa)

MEDAN, kedannews.co.id – Nasib ratusan pekerja Pabrik Swallow di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, menjadi perhatian serius Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggraini. Pasca kebakaran yang melanda pabrik tersebut pada akhir Januari 2026, sekitar 700 pekerja dilaporkan terancam kehilangan pekerjaan.

Kebakaran yang menghanguskan fasilitas produksi pabrik sandal itu menyebabkan operasional terhenti total. Hingga saat ini, para pekerja masih dirumahkan tanpa kepastian status pekerjaan maupun penghasilan.

Tia menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut dan meminta Pemerintah Kota Medan, khususnya Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, segera turun tangan. Menurutnya, pemerintah tidak boleh membiarkan pekerja menghadapi ketidakpastian tanpa perlindungan.

β€œKami turut prihatin atas musibah ini. Informasi yang kami terima, sekitar 700 pekerja kehilangan sumber penghasilan akibat kebakaran pabrik tersebut,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).

Ia menegaskan, Disnaker harus mendesak manajemen perusahaan untuk segera memberikan kejelasan terkait kelanjutan operasional pabrik. Hal ini penting agar para pekerja mengetahui status mereka dan tidak dirugikan.

Menurut Tia, jika perusahaan berencana kembali beroperasi, maka pekerja harus tetap dipertahankan serta memperoleh hak-hak mereka, termasuk pembayaran gaji selama masa dirumahkan. Namun, apabila pabrik tidak dapat beroperasi kembali, perusahaan wajib memenuhi kewajiban pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan.

β€œJika pabrik akan kembali berjalan, segera pastikan status pekerja dan hak gaji mereka. Tetapi jika tidak, perusahaan harus segera membayarkan pesangon,” tegasnya.

Tia juga menekankan pentingnya peran Disnaker dalam mendampingi pekerja selama proses penyelesaian. Ia berharap pemerintah hadir sebagai mediator agar tidak terjadi pelanggaran hak buruh.

β€œDisnaker harus benar-benar hadir membela dan memperjuangkan hak pekerja. Jangan sampai ada buruh yang tidak menerima haknya,” pungkasnya.

Komisi II DPRD Medan berkomitmen mengawal persoalan tersebut hingga ada solusi yang adil bagi pekerja maupun pihak perusahaan, sehingga dampak sosial dan ekonomi akibat musibah kebakaran dapat diminimalkan.