Muhamad Agung Dharmajaya menambahkan, hal yang sering dilanggar wartawan adalah tidak melakukan kegiatan jurnalistik dan tidak menggunakan credible source. “Kerja jurnalistik bukan kerja Humas, pastikan harus konfirmasi lagi,” tegasnya.
Dia menyebut, wartawan kerap kali memanfaatkan media sosial sebagai sumber berita. Padahal, menelan bulat-bulat informasi dari media sosial beresiko terhadap akurasi berita yang disajikan.
Saat ini, ada 401 kasus pengaduan beragam yang diterima Dewan Pers. Dari jumlah itu, 286 kasus selesai ditangani dan 115 kasus dalam proses. “Platform pengaduan 99 persen dari media online,” ucapnya.
Pelatihan jurnalistik Dewan Pers – BRI ini juga menghadirkan pembicara Komisi Hubungan Antar Lembaga Dewan Pers Totok Suryanto, Regional Operation Head BRI Medan Barkah Mulyatno dan Wapemred Kontan Titis Nurdiana yang fokus membahas industri perbankan.
Komisi Hubungan Antar Lembaga Dewan Pers Totok Suryanto mengatakan, tugas Dewan Pers menegakkan martabat. Modal pers itu profesional dan trust atau kepercayaan.
“Kalau mau konfirmasi, bekerjalah secara profesional dan beretika,” katanya.
Media, lanjut Totok, harus profesional dan dipegang oleh orang-orang yang profesional juga. “Kode etik itu cuma satu, hati nurani,” ungkapnya.












