Politik & Pemerintahan

Pemprov Sumut Gandeng TNI-Polri dan BNN, Siapkan RS Khusus Rehabilitasi Pecandu Narkoba

1
×

Pemprov Sumut Gandeng TNI-Polri dan BNN, Siapkan RS Khusus Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Sebarkan artikel ini
Suasana Rapat Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan Narkoba serta Penanganan Aksi Premanisme yang digelar Pemprov Sumut bersama Forkopimda di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (21/8/2025). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

MEDAN, kedannews.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan praktik premanisme. Langkah strategis ditempuh dengan menggandeng Kemenko Polhukam, BNN, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, hingga lembaga vertikal lainnya.

Komitmen ini disampaikan Asisten Pemerintahan Setdaprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan dan Pencegahan Narkoba serta Penanganan Aksi Premanisme di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (21/8/2025).

Menurut Basarin, arahan langsung dari Gubernur Sumut Bobby Nasution sudah diwujudkan dalam sejumlah program. Salah satunya dengan membentuk tim pencegahan dan pemberantasan narkoba yang berkantor di Kesbangpol Sumut.

“Lebih dari 4.500 relawan anti-narkoba kini telah tersebar di 19 kabupaten/kota. Kami juga melibatkan para tenaga pendidik untuk memberi edukasi kepada pelajar, baik secara langsung maupun lewat platform digital,” ujarnya.

Ia menambahkan, tes urine secara rutin juga terus dilakukan, termasuk rehabilitasi terhadap pengguna yang sudah teridentifikasi. Selain itu, Pemprov Sumut memperkuat program Desa Bersinar (Bersih Narkoba).

Tidak hanya itu, Basarin mengungkapkan Pemprov Sumut menyiapkan Rumah Sakit Lau Simomo, yang sebelumnya dikhususkan untuk penderita kusta, menjadi fasilitas rehabilitasi pecandu narkotika. Rumah Sakit Jiwa Medan juga akan membuka klinik khusus penanganan ketergantungan narkoba.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam RI, Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan, menyampaikan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan di Sumut. Ia menyebut, berdasarkan data BNN, tercatat 10,49 persen dari jumlah penduduk Sumut terdampak narkoba.

“Menko Polhukam mengapresiasi Gubernur Sumut dan Forkopimda yang telah mengambil langkah strategis, termasuk penertiban hiburan malam yang menjadi salah satu titik rawan peredaran narkoba,” tegas Desman.

Desman juga mengingatkan, organisasi masyarakat (ormas) yang berafiliasi pada aksi premanisme berpotensi dibubarkan. “Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, pasal 59 sampai 63, ormas yang melanggar hukum bisa dicabut izin badan hukum, izin operasional, hingga dibubarkan, serta dikenakan sanksi pidana,” jelasnya.

Rakor ini turut dihadiri perwakilan Kemenko Polhukam RI, Pemprov Sumut, Kodam I Bukit Barisan, Polda Sumut, Kejati Sumut, Kesbangpol Sumut, Satpol PP Sumut, serta sejumlah stakeholder terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *